Gunakan Map untuk Edarkan Sabu, Pria di Tasikmalaya Diciduk Polisi

Jun 13, 2025 - 16:35
Gunakan Map untuk Edarkan Sabu, Pria di Tasikmalaya Diciduk Polisi
Tertunduk, JS (30) tersangka pengedar sabu melalui Maap dihadirkan kepolisian saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya. Kamis (12/6/25).

INILAHTASIK.COM | Seorang pemuda berinisial JS (30) warga Kota Tasikmalaya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya di kediamannya. Pelaku ditangkap polisi lantaran nekat jualan narkotika jenis sabu. 

Kasat Reserse Narkoba, AKP Benny Firmansyah, mengungkapkan pihaknya menemukan barang bukti berupa 32 paket sabu siap edar dengan total berat 24 gram, dengan nilai transaksi berkisar antara 30 hingga 40 juta rupiah. Pelaku JS memanfaatkan aplikasi Google Map dalam menjalankan transaksi tanpa tatap muka.

"Modus operandi pelaku, ia gunakan teknologi Google Map atau petunjuk arah dalam menjalankan bisnis haramnya. Dia hanya mengirimkan peta, dan titik koordinat tempat sabu diletakkan. Jadi antara pelaku dan pembeli ini tidak bertemu langsung," jelas AKP Benny, kepada wartawan, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis 12 Juni 2025.

JS diketahui beroperasi seorang diri dan mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap penyuplai barang haram tersebut. Termasuk kemungkinan adanya kaki tangan pelaku. 

"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru berjualan sabu. Awal terungkap setelah adanya laporan masyarakat bahwa ada transaksi sabu yang ditempel. Setelah kita cek dan kita kembangkan, ditemukan 32 paket sabu seberat 24 gram di kediaman tersangka. Satu paket sabu, ia jual seharga Rp 800 ribu hingga 1,5 juta rupiah," terang AKP Benny. 

JS dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo. pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow