Edarkan Barang Terlarang, Empat Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Aug 14, 2023 - 22:50
Edarkan Barang Terlarang, Empat Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi
Para pelaku pengedar obat terlarang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tasikmlaya

INILAHTASIK.COM | Setelah berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pengedar obat Tramadol dan Hexymer di Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya pekan lalu. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pengedaran tembakau sistetis yakni masing berinisial DM dan RF di wilayah Singaparna.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil amankan barang bukti seberat 1,64 gram tembakau, berserta alat timbang dan plastik kemasan. Para pelaku diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

"Para pelaku saat diamankan tengah membawa dan mengedarkan tembakau sintetis di Kecamatan Singaparna," kata AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya, kepada wartawan, di Mako Polres Tasikmalaya, Senin 14 Agustus 2023.

"Para pelaku mereka jual beli tembakau sintetis secara online Cash On Delivery (COD) dan sistem tempel di tempat yang sudah disepakati. Kita masih kembangkan, kemungkinan besar ada cara lain dalam sistem peredarannya," tambah Suhardi.

Kedua pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 Junto, pasal 114, ayat 1 Junto, 127 ayat 1 huruf a Nomor 35 Tahun 2019. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara denda dengan Rp 800 Juta sampai Rp 8 Miliar.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudi menuturkan, dua tersangka yakni RR (34) dan RC (21) diamankan saat tengah mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Singaparna.

"Modus para pelaku ini, dengan cara sistem tempel dan lempar, dimana sebelumnya sudah di pesan terlebih dahulu secara online," kata Yayu.

Pihaknya berhasil amankan sebanyak 170 butir Tramadol dan 78 Hexymer sisa edar, dua buah smartphone sebagai alat transaksi dan uang Rp 500 ribu.

"Para pelaku di jerat pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Barang siapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak  memenuhi  standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan 3 di pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. Keduanya di ancam pidana 10 tahun denda Rp 1 Miliar," pungkasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow