Disebut Tak Perkasa Lagi oleh Sang Istri, ML Lampiaskan Hasrat Biologis ke Anak Tirinya

Mar 12, 2024 - 21:12
Mar 12, 2024 - 21:14
Disebut Tak Perkasa Lagi oleh Sang Istri, ML Lampiaskan Hasrat Biologis ke Anak Tirinya
Polisi menggelar rilis kasus Cabul di Mapolres Tasikmalaya, Senin (11/3/24)

INILAHTASIK.COM | Seorang ayah berinisial ML (39) warga Desa Cikukulu Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tega cabuli anak tirinya hingga bertahun tahun. Korban berinisial N (15) disetubuhi pelaku mulai sejak siswa kelas 4 Sekolah Dasar sampai duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat, yang melaporkan akso cabul ayah tiri pada anak tirinya yang dilakukan bertahun tahun. Persetubuhan yang dilakukan pelaku ini berjalan kurang lebih selama lima tahun, karena saat ini korban duduk di bangku SMP," kata AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Senin 11 Maret 2024.

Modus pelaku dengan bujuk rayu hingga iming iming uang jajan Rp 100 ribu rupiah. Motifnya, kata Ridwan, pelaku mengaku sakit hati karena dianggap tidak perkasa lagi oleh istrinya yang juga ibu kandung korban. Apalagi, pelaku kerap diminta pulang ke rumah orang tuanya.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah lama tidak bersetubuh dengan istrinya karena istri pelaku sudah tidak tertarik lagi, dianggap pelaku karena tidak perkasa lagi. Dia sakit hati maka lampiaskan ke korban. Tambah lagi dia sering diusir pulang dari rumah," terang Ridwan.

Kasus ini terbongkar usai korban tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku yang merupakan ayah tirinya. Dia melaporkannya pada sang ibu dengan bukti chat mesum dari ayahnya.

"Kejadian tersebut berulang kali dilakukan sampai akhirnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024, korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Dengan memperlihatkan riwayat SMS korban saat pelaku mengajak korban
untuk disetubuhi," jelas Ridwan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam korban hingga tangkapan layar chat mesum pelaku pada korban.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow