Bawaslu Kota Tasikmalaya Tegaskan ASN Harus Netral Jika Tak Ingin Dipidana

Oct 16, 2024 - 14:30
Oct 16, 2024 - 22:30
Bawaslu Kota Tasikmalaya Tegaskan ASN Harus Netral Jika Tak Ingin Dipidana
Kegiatan sosialisasi Pengawasan bagi ASN di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya. Selasa (15/10/24). Foto | Hapid AR

INILAHTASIK.COM | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya menggelar sosialisasi dan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, di salah satu hotel, di Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Selasa, 15 Oktober 2024.

Sesuai Pasal 2 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN, bahwa setiap aparatur sipil negara harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. 

Hal itu disampaikan Gungun Pahlagunara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.(BKPSDM) Kota Tasikmalaya, dalam sambutannya pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Aparatur Sipil Negara Kota Tasikmalaya pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Selasa, 15 Oktober 2024.

Ia menyebut, aparatur sipil negara di Kota Tasikmalaya berjumlah 6 ribu lebih, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama sama mengawasi, supaya ASN betul betul netral alias tidak berpihak kepada calon manapun. 

"Salah satu contoh di daerah lain, ada ASN yang mendukung salah satu pasangan calon, dan membawa atribut paslon tersebut. Tentunya hal itu jangan terjadi di Kota Tasikmalaya," kata Gungun. 

Pihaknya mengingatkan agar ASN berhati hati dalam bermedia sosial, jangan sampai ada unsur politik dalam memposting, yang nantinya menimbulkan kegaduhan akibat ulah yang tak sesuai dengan aturan. 

Rida Fahlevi, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya, menyampaikan bahwa titik rawan dari para pihak yang dilarang mempublish kegiatan paslon itu yakni ASN dan PPPK. 

Untuk itu, Rida menekankan, agar ASN jangan mempublish dukungan kepada pasangan calon, karena itu akan jadi persoalan, baik di medsos atau secara langsung. Apalagi berperan aktif ikut kampanye dan terlibat dalam money politik dan terbukti tidak netral, bisa berujung pidana.

Sementara itu, Enceng Fuad Syukron, Kordiv P2HP Bawaslu Kota Tasikmalaya, menegaskan jangan ada keberpihakan yang dapat merugikan diri sendiri, atau menguntungkan pasangan calon. 

"Intinya kita saling mengingatkan. Kami (Bawaslu) bersama KPU, sebagai penyelenggara juga sama harus netral alias jangan ada keberpihakan pada paslon tertentu," ujarnya. 

Enceng menyebut, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya indikasi keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye calon kepala daerah di Kota Tasikmalaya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow