Tilang Manual Kembali Berlaku, Catat Ini Jenis Pelanggarannya

May 19, 2023 - 23:39
May 19, 2023 - 23:39
Tilang Manual Kembali Berlaku, Catat Ini Jenis Pelanggarannya

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Setelah cukup lama jajaran kepolisian tidak memberlakukan tilang manual dan menggantinya dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Rencananya kepolisian akan kembali memberlakukan tilang manual. 

Sesuai dengan arahan Korlantas Mabes Polri dan Dit Lantas Polda Jawa Barat, tilang manual bakal kembali efektif diberlakukan pada 1 Juni 2023 nanti. 

"Sesuai dengan petunjuk pimpinan, baik itu Korlantas Mabes Polri dan Dit Lantas Polda Jabar yaitu pada tanggal 1 Juni 2023," jelas Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna, Kamis 18 Mei 2023.

Hal itu pun, kata Abdhi, dengan catatan untuk pelanggaran yang dilakukan tilang manual tersebut yaitu sekiranya dapat menimbulkan fatalitas kecelakaan, atau yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan. Dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan. 

Sementara, lanjutnya, untuk tilang ETLE mobile dan ETLE statis juga tetap diberlakukan.

Menurutnya, dalam melakukan tilang manual tidak sembarangan anggota atau petugas kepolisian. Dimana hanya mereka yang sudah mengikuti kegiatan sertifikasi penindakan pelanggaran. 

"Jadi untuk para petugas di lapangan, khusus yang melakukan penindakan pelanggaran, salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki sertifikasi atau pun sudah mengikuti pembinaan teknis terkait penindakan pelanggaran lalulintas," kata Abdhi.

Ia menyebut, petugas di lapangan akan mengarahkan pelanggar tersebut untuk mengikuti sidang di pengadilan, atau pun kalau memang ingin membayar tilangnya dengan membayar E-tilang melalui kode Briva yang diberikan oleh para petugas dari aplikasi E-tilang.

"Dengan begitu, sudah tidak ada lagi istilah titip sidang kepada petugas, dikarenakan pihak kepolisian ingin merubah mindset atau cara berpikir masyarakat bahwa pihaknya melakukan penindakan pelanggaran tersebut agar masyarakat kembali tertib. Lebih jauh hal ini agar menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran," terangnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo dalam keterangan persnya menjelaskan, Polda Jawa Barat, Polres/Polresta dan Polsek jajaran bakal kembali menerapkan tilang manual.

"Tilang manual akan diberlakukan mulai 1 Juni 2023 mendatang, di 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat," ujar Kombes Ibrahim. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow