Tak Ingin Cerai, RPS, Pria Asal Medan Aniaya Istri, Adik Ipar dan Mertua

Oct 24, 2023 - 20:51
Tak Ingin Cerai, RPS, Pria Asal Medan Aniaya Istri, Adik Ipar dan Mertua
RPS (30) pelaku penganiayaan istri, adik ipar dan mertuanya

INILAHTASIK.COM | Tak terima dicerai sang istri, seorang pria bernama RPS (30) warga Medan, Sumatera Utara, ngamuk dan menyerang mantan istri, adik ipar dan mertuanya dengan sebilah pisau, yang sebelumnya dibeli pelaku dari pasar.

Peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu 21 Oktober 2023 lalu itu, nyaris menimbulkan korban jiwa.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardy Hery Haryanto menuturkan, awalnya pada malam peristiwa tersebut terjadi, pelaku sengaja datang ke rumah korban di Kampung Cacaban Desa Mandalahayu Kecamatan Salopa yang tak lain merupakan mantan istrinya.

Saat tiba di rumah tersebut, lanjut Suhardi, pelaku yang sudah membawa pisau  langsung melakukan aksinya dengan cara menyerang korban berinsial L (mantan istrinya). Mendapati serangan dari mantan suaminya, L coba menangkisnya. Pada saat bersamaan datang T (adik iparnya).

T kemudian berusaha melawan, namun terkena sabetan pisau dari pelaku. Tak sampai disitu pelaku kemudian lari menuju arah dapur dan bertemu dengan Y (mertuanya). Tanpa basa basi pelaku langsung menyerang hingga mengenai tangan mertuanya.

Jerit histeris pun terdengar hingga puluhan warga berdatangan ke rumah korban. Sementara itu, usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di kebun.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas yang  tiba di lokasi kejadian langsung melakukan evakuasi terhadap korban dan membawanya ke Puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan.

Ironisnya, korban dihujani senjata tajam usai melaksanakan ibadah sholat magrib dan mengaji. L, Y dan T alami luka dibagian tangan dan lengannya akibat sabetan pisau dapur.

"Pelaku kita amankan di gubuk di kawasan bukit saat hendak kabur ke luar daerah. Korban penganiayaan adalah istrinya, adik ipar serta mertuanya," tutur Suhardi, kepada wartawan, usai menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Tasikmalaya, Selasa 24 Oktober 2023.

Pelaku sengaja membeli pisau dapur dari pasar kawasan Kota Tasikmalaya. Kemudian, pelaku mendatangi korban di rumahnya dan langsung menganiaya. 

Aksi nekat pelaku didasari sakit hati, pasalnya korban dan pelaku sudah cerai secara agama. Pelaku menolak cerai dengan korban karena masih ada rasa.

"Hasil keterangan dari tersangka RPS, ia mengaku sakit hati dan dendam karena menolak diceraikan istrinya. Saat ini antara pelaku dan korban sudah cerai agama, tapi belum cerai negara," jelasnya.

Polisi amankan sejumlah barang bukti, diantaranya pisau dapur, pakaian korban dan quran yang ada bercak darah.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 44 Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain itu, aksi penganiayaan pelaku mengakibatkan korban alami luka berat dan direncanakan. Tersangka dapat dijerat pasal 353 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow