SPSI Tolak Pemberlakuan UU Cipta Kerja

Jun 7, 2023 - 18:41
SPSI Tolak Pemberlakuan UU Cipta Kerja
Sejumlah Pengusaha di Kota Tasikmalaya mendengarkan Sosialisasi UU Tentang Tenaga Kerja | Foto: Seda

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya meminta semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tasik wajib mentaati sekaligus melaksanakan undang-undang baru tentang Cipta Kerja.

Sebagai mana diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yakni penetapan undang-undang nomor 6 tahun 2023 sebagai peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

"Kita harapkan undang-undang baru ini, semua pengusaha atau perusahaan yang menjalankan usahanya di wilayah Kota Tasikmalaya, harus melaksanakan UU ini demi kepentingan semua pihak," ungkap Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Tasikmalaya, Arif Rahman Gumilar saat Sosialisasi di Fave Hotel Tasikmalaya, Selasa 06 Juni 2023.

Ia menjelaskan, UU ini menjadi peraturan pemerintah yang mengatur berbagai persoalan tentang perusahaan dan pekerjannya.

"Aturan ini pengganti UU nomor 2 tahun 2022, memperjelas aturan mengenai hak dan kewajiban para pengusaha begitu pula para pekerja,” jelasnya.

"UU ini baru ditetapkan Pemerintah pada akhir Maret 2023 lalu, sehingga Disnaker perlu mensosialisasikan kepada pengusaha atau perusahaan dan tentu juga kepada para pekerja," tutur Arif.

Sementara, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Effendi mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menolak rancangan undang-undang cipta kerja karena cacat demi hukum dan sekarang pemerintah malah menetapkannya menjadi undang-undang.

"Kami pekerja tidak akan menerima UU Nomor 6/2023 ini karena subtansinya sama dengan UU no 2 tahun 2022 terdahulu yang merugikan para pekerja dan buruh," ungkap Yuhendra kepada Wartawan.

"UU ini bagi kami menjadi ancaman serius bagi para pekerja, sehingga kami terus menolak walaupun ini sudah di undangkan pemerintah, dan kami pun dari serikat terus mencoba melakukan uji materiil ke MK agar UU ini segera di cabut dan dibatalkan," tegasnya.

Yuhendra pun mengaku, isi dalam UU no 6 / 2023 ini banyak yang mengkebiri hak-hak para pekerja.

"Hak yang dikebiri seperti pesangon karena PHK, masa cuti, sistem kontrak yang merugikan, jaminan sosial hilang termasuk tidak adanya jaminan keselamatan dan kesehatan di masa pensiun kerja," tandasnya. (Seda)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow