Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Ketua KPU Kota Tasik Tekankan Visi Misi Paslon Selaras dengan RPJPD

INILAHTASIK.COM | Jelang pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, pada 27 Agustus 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya menggelar Rakor dan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KPU Kota Tasikmalaya juga menekankan berkenaan dengan penyusunan visi misi dan program bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, harus sejalan dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Poinya, KPU ingin mensosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, disampaikan persyaratan calon dan partai politik yang bisa mengusung calon sampai nanti pada proses penetapan oleh KPU," kata Asep Rismawan SIP, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, kepada wartawan, usai kegiatan sosialisasi, disalah satu hotel, di Jalan Yudanegara, Jum'at, 2 Agustus 2024.
Selain itu, lanjut Asep, dalam proses penyusunan Visi dan Misi bakal pasang calon, harus sinergi dengan RPJPD yang sekarang sedang disusun oleh pemerintah bersama DPRD Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, salah satu tujuan pilkada serentak, yakni bagaimana sinergitas arah pembangunan yang disusun oleh bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota harus berkelanjutan.
“RPJPD itu kan untuk 20 tahun kedepan, sedangkan masa jabatan wali kota hanya 5 tahun. Siapapun yang terpilih nanti, harus memiliki visi misi yang selaras dengan RPJPD yang kini sedang disusun oleh pemerintah daerah,” tandas Asep.
What's Your Reaction?






