Sikapi Isu PK Kubu Moeldoko, DPC Partai Demokrat Kota Tasik Sampaikan Petisi ke Pengadilan Negeri

Apr 3, 2023 - 21:14
Apr 3, 2023 - 21:14
Sikapi Isu PK Kubu Moeldoko, DPC Partai Demokrat Kota Tasik Sampaikan Petisi ke Pengadilan Negeri

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Tasikmlaya menyampaikan surat permohonan dan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk selanjutnya disampaikan ke Mahkamah Agung. 

"Hari ini kita datang ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk menyampaikan surat petisi permohonan perlindungan hukum dan keadilan," ucap Anang Safaat, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tasikmalaya, kepada wartawan, usai menyerahkan surat petisi ke Ketua PN Tasik, Senin 03 April 2023.

Intinya, kata dia, bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah dan legal saat ini adalah dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. 

Kini, lanjut Anang, menjelang partainya berjuang untuk memenangkan pileg 2024, muncul lagi rongrongan rongrongan dari kelompok Moeldoko yang berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Ia menyebut, secara hukum sebetulnya tidak ada celah untuk dilakukan PK. Baru bisa dilakukan PK, manakala ada novum atau bukti baru. Sementara, yang akan diajukan untuk PK tersebut, adalah yang sudah diajukan sebelumnya, dan sudah disahkan bahwa kepengurusan DPP yang sah itu dibawah kepemimpinan AHY.

Pihaknya menegaskan, bahwa kepengurusan Partai Demokrat Kota Tasikmalaya yang sah adalah dibawah kepemimpinan dirinya (Anang Safaat), diluar kepemimpinannya adalah tidak sah. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow