Serentak! Bawaslu Kab. Tasik Bakal Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Nov 8, 2023 - 04:42
Nov 8, 2023 - 04:46
Serentak! Bawaslu Kab. Tasik Bakal Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Syarif Ali, Koordinator Divisi P2HM Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya

INILAHTASIK.COM | Tingkatkan pengawasan tahapan pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya mengadakan kegiatan evaluasi pelaksanaan pengawasan alat peraga sosialisasi pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD dan DPRD, disalah satu hotel di Jalan Yudanegara, Kota Tasikmalaya, Selasa 7 November 2023.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat
(P2HM) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali menuturkan, pasca penetapan DCT, maka otomatis para calon yang maju pada pileg mendatang sudah menjadi objek hukum, namun ada jeda 25 hari setelah penetapan DCT.

"Masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024. Kami kumpulkan para Panwascam untuk meningkatkan pengawasan pasca penetapan DCT, apakah sudah ada yang melakukan kampanye atau belum, termasuk alat peraga kampanye," jelasnya.

Ia menyebut, alat peraga kampanye sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, baru boleh dipasang 25 hari setelah penetapan DCT. Pihaknya berencana bakal menertibkan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar. Sementara yang dibolehkan itu alat peraga sosialisasi.

"Rencananya besok secara serentak di Kabupaten Tasikmalaya, kita akan mulai bergerak menertibkan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar," kata Syarif.

Pihaknya juga sudah menyampaikan imbauan kepada seluruh partai politik peserta pemilu, bahkan sudah ada kesepakatan, bahwa selama tujuh hari kedepan setelah kesepakatan itu disetujui, pihak parpol akan menertibkan seluruh APK yang sudah terpasang di ruang publik.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow