Selaraskan dengan Regulasi Baru, DPRD Kab. Tasikmalaya Dorong Pemda Lakukan Penyesuaian RTRW
INILAHTASIK.COM | Dalam menghadapi dinamika pembangunan yang terus bergerak maju, pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya merasa perlu untuk melakukan penyesuaian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain alasan tersebut, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya mengenai RTRW dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan regulasi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, sejumlah proyek pembangunan besar seperti trase tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) serta pembentukan Perda baru yang terkait dengan RTRW menuntut adanya perubahan dan penyesuaian dalam RTRW.
Aef Syaripudin, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang membahas Rancangan Perda RTRW 2023-2043, menyampaikan pandangannya pada Senin, 25 September 2023.
"Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Tasikmalaya tahun 2012 harus direvisi agar sesuai dengan kondisi saat ini, terutama mengingat perkembangan wilayah dan juga dengan adanya pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Tasikmalaya Selatan yang memerlukan penyesuaian dalam RTRW," jelas Aef.
Ia juga menyatakan bahwa Pansus saat ini tengah melakukan berbagai kajian dan pembahasan, khususnya dalam menyesuaikan regulasi dengan ketentuan pusat dan RTRW provinsi.
"Proses pembahasan masih berlangsung panjang. Kami telah melakukan serangkaian diskusi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Semua masukan sedang kami teliti dengan seksama," tambah Aef.
Dalam hal pembentukan Perda RTRW, Aef menegaskan bahwa Pansus tidak ingin terburu-buru dan hanya bekerja asal-asalan.
"Kami berbicara tentang masa depan Kabupaten Tasikmalaya untuk dua puluh tahun mendatang. Kami memiliki tanggung jawab moral untuk memikirkan nasib anak cucu kami, sehingga kami ingin memastikan bahwa lahan-lahan berpotensi tidak hilang karena perubahan fungsi yang tidak terencana saat ini," ungkap Aef.
What's Your Reaction?