Sebarkan Video Asulisa ke Medsos, Supir Truk di Tasik Diamankan Polisi 

Ia mengaku sakit hati, karena tunangan nya tersebut memposting foto dengan laki-laki lain di akun media sosial.

May 19, 2022 - 03:48
May 19, 2022 - 03:48
Sebarkan Video Asulisa ke Medsos, Supir Truk di Tasik Diamankan Polisi 

KAB.TASIK, INILAHASIK.COM | Seorang sopir Truk asal Kampung Bedengan Desa Singajaya Kecamatan  Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya diamankan Polisi, Selasa 17 Mei 2022 . Y (20) nekat menyetubuhi gadis dibawah umur yang tak lain adalah kekasihnya. 

Selain bujuk rayu, pelaku juga mengiming iming korban akan dinikahi. Ironinya lagi, aksi mesum keduanya justru disebarkan pelaku melalui media sosial.

"Kami amankan pelaku setelah ada laporan dari keluarga korban. Pelaku kita amankan saat berada di rumahnya. Ia menyetubuhi kekasihnya dengan iming iming akan dinikahi," tutur Aiptu Josner, Kanit PPA Satreskrim, Polres Tasikmalaya di kantornya Rabu 18 Mei 2022.

Ia menambahkan, pelaku dan korban ini menjalin hubungan asmara beda usia. Korban yang masih satu desa dengan pelaku, saat ini baru duduk di bangku kelas 3 SMP. Korban disetubuhi sebanyak lima kali di rumah orang tuanya dan rumah pelaku yang masih berdekatan.

Pelaku kemudian menyebarkan video mesum setelah putus dengan korban. Pelaku sakit hati karena korban kerap memasang status pria lain di handphone nya, yang kartunya pemberian pelaku. 

"Mereka ini sering bertengkar, lalu diminta putus sama bapak pelaku. Sontak pelaku marah dan nekat menyebarkan video hubungan intim dengan korban," papar Josner.

Modus pelaku berawal dari hubungan pacaran suka sama suka, artinya ada bujuk rayu dengan menawarkan untuk menikahi korbannya. Awalnya terjadi persetubuhan seperti itu.

Ia menyebut, video yang berhasil direkam pelaku ini, saat keduanya berhubungan atau melakukan hubungan persetubuhan. Ditengah perjalanan cinta mereka, sering terjadi cekcok karena ada permasalahan.

"Si cewek nya mundur ingin bubar atau tidak melanjutkan hubungan nya dengan pelaku. Akan tetapi si pelaku nya mengancam dengan kata-kata, dan tetap ingin melanjutkan hubungan," terangnya. 

Termasuk, pelaku juga nekat memposting video saat hubungan badan dengan pacarnya yang sempat terekam tanpa sepengetahuan korban ke media sosial.

"Atas perbuatannya, untuk saat ini kita jerat pasal tentang persetubuhan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Sementara itu, Pelaku Y (20), mengaku sudah satu tahun pacaran dengan korban. Dan sudah melangsungkan tunangan pada Mei 2021.

Ia mengaku sakit hati, karena tunangan nya tersebut memposting foto dengan laki-laki lain di akun media sosial. 

"Iya pak, sakit hati. Sudah lima kali berhubungan badan di rumah saya juga di rumah tunangan saya saat menginap. Lalu sempat di video dan disebarkan," ungkapnya. 

Menurutnya, orang tuanya meminta hubungan dengan tunangannya tidak dilanjutkan karena sering bertengkar. 

"Iya orang tua saya juga minta putus karena pusing melihat hubungan nya berantem terus, kadang di tempat umum," tuturnya.

Polisi amankan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban. Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow