Sakit Hati, Jadi Pemicu Tersangka HD Nekat Habisi Nyawa PS Mayat dalam Karung

INILAHTASIK.COM | Polisi menetapkan HD (49) seorang pedagang di pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban PS (72) meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menuturkan kasus ini berawal pada tanggal 15 September 2024 lalu, tepatnya hari Minggu, telah ditemukan sesosok mayat perempuan dalam karung di Sungai Cipinaha, Jatiwaras, Kab. Tasikmalaya.
"Kami langsung lakukan olah TKP awal, sampai dengan terakhir kami melakukan autopsi. Setelah proses tersebut ditemukan kesamaan dengan laporan orang hilang di Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota, pada tanggal 13 September 2024," kata Ridwan, kepada wartawan, saat Konferensi Pers, di Mako Polres Tasikmalaya, Senin, 23 September 2024.
"Dari hasil autopsi dan penyelidikan serta petunjuk yang didapatkan selama ini, identik, bahwa mayat yang ditemukan di Sungai Cipinaha tersebut merupakan orang hilang di Tasikmalaya Kota dengan inisial PS (72)," tambahnya.
Kemudian pihaknya meminta bantuan kepada Dirkrimum Polda Jawa Barat, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan kasus pidana tersebut.
"Hasilnya kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Pasuruan Jawa Timur, di rumah orang tua tersangka, tanpa perlawanan," ujar Ridwan.
Sejumlah alat bukti dan petunjuk, yang didapat pihaknya hampir mendekati hasil sempurna.
Tersangka, kata Ridwan, menghabisi nyawa korban saat di lokasi kejadian eksekusi, dengan cara mencekik korban dari belakang, kemudian kaki korban disepak tersangka hingga terjatuh.
"Saat terjatuh, korban sempat teriak dan akhirnya di bekap pelaku menggunakan kain, hingga korban menghembuskan nafas terakhir dilokasi kejadian," jelasnya.
Setelah tersangka melakukan eksekusi terhadap korban dilokasi, kata Kasat, untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang sejumlah barang bukti, sekitar 600 meter dari lokasi eksekusi, salah satunya handphone yang dihancurkan.
Motif Tersangka
Tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran dipicu sakit hati. "Motifnya karena yang bersangkutan ini sakit hati terhadap korban, terkait dengan hutang piutang," kata Ridwan.
Ia menambahkan, pada saat ditagih korban sedang tidak memiliki kemampuan untuk membayar dan meminta rekomendasi keringanan namun pada saat itu korban tidak menyetujui keinginan tersangka. Sehingga tersangka sakit hati, dan saat itu juga melakukan kekerasan kepada korban hingga meninggal dunia.
"Usia tersangka kurang lebih 49 tahun, inisialnya HD, berprofesi sebagai pedagang di Pasar Cikurubuk Kota Tasik. Lokasi eksekusi korban dilakukan ditempat tersangka berjualan," terang Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan dan pencurian serta kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
What's Your Reaction?






