PSU Pilkada Tasikmalaya Dinilai Anomali dan Barbar, Paslon 03 Bakal Gugat ke MK

INILAHTASIK.COM | Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya belum mengeluarkan pernyataan resmi pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar Sabtu, 19 April 2025, namun klaim kemenangan dilontarkan Pasangan Calon Bupati Nomor 02 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi dengan presentasi 53,91 persen.
KPU Kabupaten Tasikmalaya baru akan menggelar rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pada Senin, 21 April 2025. Sementara rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Tasikmalaya akan berlangsung pada Kamis, 24 April 2025.
"Besok Senin pleno di tingkat kecamatan, hari Kamis nya baru pleno di tingkat kabupaten," kata Ami Imran Tamami, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, kepada wartawan, Minggu, 20 April 2025.
Menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang, tim pemenangan calon Bupati nomor urut 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz akan melakukan upaya hukum. Pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya dianggap Anomali dan Barbar.
"Melihat dan berdasarkan laporan tim di lapangan, PSU ini dianggap barbar, bahkan terjadi anomali," kata Juru Bicara Pemenangan Pasangan Calon Bupati 03, Aep Syaefudin, kepada wartawan, di Kantor DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Minggu, 20 April 2025.
Tim pemenangan 03 melalui kuasa hukum akan melalukan gugatan ke Mahkamah Kosntitusi. "Kami akan lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ucap Aep.
Disinggung soal materi gugatan, Aep tak membeberkan detail karena sepenuhnya sudah menjadi ranah kuasa hukum.
What's Your Reaction?






