Proteksi Lahan Pertanian, Tahun Ini Perda LP2B Ditetapkan 

Pentingnya memproteksi lahan produktif, sehingga regulasi tersebut harus segera dibentuk. Supaya areal pertanian guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat tidak tergerus akibat alih fungsi lahan. 

Feb 17, 2022 - 14:28
Feb 17, 2022 - 14:29
Proteksi Lahan Pertanian, Tahun Ini Perda LP2B Ditetapkan 

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Andi Warsandi mendorong Pemkot segera menyiapkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sesuai komitmen eksekutif dan legislatif, bahwa tahun 2022 ini, regulasi tentang LP2B bisa diundangkan. 

Hal itu ia katakan usai menghadiri Musrenbang sektoral Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Tasikmalaya, disalah satu hotel, Rabu 16 Februari 2022.

Andi mengatakan sesuai komitmen bersama, pentingnya memproteksi lahan produktif, sehingga regulasi tersebut harus segera dibentuk. Supaya areal pertanian guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat tidak tergerus akibat alih fungsi lahan. 

“Kita meminta tahun ini LP2B ditetapkan. Sebagai, komitmen bersama agar ada lahan pertanian terproteksi, menjaga kebutuhan lahan pertanian ke depan,” tuturnya 

Ia menyebut luas areal pertanian di Kota Tasik tersisa tinggal lima ribu hektare saja. Tentunya, wilayah tersebut bakal terancam perkembangan daerah dengan segala kebutuhan fungsi lain. 

Menurutnya, perkembangan penduduk yang terus meningkat, otomatis memerlukan kebutuhan lahan hunian. Kemudian situasi dan kondisi lain, apalagi kita daerah sentral di wilayah Priangan Timur yang akan dilewati jalur bebas hambatan (Tol). Tentu ada konsekuensi logis terhadap lahan yang tersedia. 

Ditambahkannya, lahan abadi atau areal yang bakal ditetapkan dalam regulasi LP2B, sekitar 855 hektare. Secepatnya, Pemkot harus menyiapkan dan menempuh tahapan dalam merealisasikan perda tersebut. 

“Semoga tahun ini sudah bisa kita tetapkan bersama dan dimintakan persetujuan melalui rapat paripurna,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah H Ivan Dicksan mengakui konsekuensi sebagai daerah yang terus berkembang. Menggiring cepatnya peralihan fungsi lahan, dimana area produktif pertanian akan semakin mengecil. 

“Kita tidak bisa menahan pemilik untuk tidak menjual lahan sawah produktifnya, sehingga mengubah ke fungsi lain. Guna mengamankan itu, saat ini kita tengah menyiapkan LP2B, seluas 855 hektare. Insyaallah kita upayakan agar secepatnya direalisasikan,” paparnya

Ivan menyebut, saat ini Pemkot tengah meninjau kembali pengaturan tata ruang daerah, mengidentifikasi titik lahan yang bakal dijadikan LP2B, dan sekitar 1.300an lahan diupayakan bagaimana tetap dipertahankan kondisinya. 

Ivan menekankan, dengan lahan pertanian yang nantinya tidak terlalu luas, otomatis memerlukan optimalisasi dalam memenuhi kebutuhan pangan daerah, dengan mengoptimalkan hasil produksi pertanian. 

“Sekarang memang secara eksisting lahan produktif pertanian masih luas, kedepan, mungkin akan banyak perubahan sejalan dengan perkembangan daerah, termasuk adanya pembangunan tol ke Kota Tasikmalaya, maka selain melindungi lahan-lahan produktif, kita harus berpikir bagaimana mengoptimalkan lahan yang ada tetap bisa memproduksi pangan,” pungkasnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow