DPRD Kab. Tasikmalaya, Tuntaskan Ranperda Perumda Tirta Sukapura

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura namanya kini menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura.

Sep 21, 2021 - 00:30
Sep 21, 2021 - 21:31
DPRD Kab. Tasikmalaya, Tuntaskan Ranperda Perumda Tirta Sukapura

KAB TASIK, INILAHTASIK.COM | Setelah melaui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin 20 September 2021, akhirnya Ranperda Perumda Air Minum Tirta Sukapura telah tuntas.

Seluruh anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang hadir dalam rapat paripurna setuju dengan berubahnya status hukum PDAM menjadi Perumda.

Bupati Kabupaten Tasikmalaya dalam sambutannya yang diwakili Wabub Cecep Nurul Yakin mengucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada Pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang telah bekerja keras merampungkan Ranperda Perumda.

"Alhamdullilah pada hari ini Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumda Air Minum Tirta Sukapura disetujui bersama setelah memalui rangkaian proses pembahasan bersama, teruma dengan Pansus DPRD Kab. Tasikmalaya serta konsultan intensif dengan pemprov dan kemenkumham. Untuk itu, kami ucapkan terimakasih yang sebesarnya-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung prosesnya," papar Cecep.

Sementara, Ketua Pansus  Yayat Hidayat menuturkan, perubahan badan hukum PDAM memang salah satu amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

“Sebetulnya ini penjabaran dari PP Nomor 54 tahun 2017. Pada Bab III, Bagian Kesatu, Pasal 4, Nomor 3 dikatakan: BUMD terdiri atas: Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Jadi yang berubah status hukumnya saja. Maka secara substansi memang tidak banyak perubahan,” ucap Yayat.

Berubahnya PDAM Tirta Sukapura sudah menjadi Perumda, diharapkan Yayat bahwa direksi dan dewan pengawas dapat lebih profesional dalam menjalankan perusahaannya. Toh setelah berkaca dari pengalaman, tiga orang direksi malah kurang maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Pansus percaya bahwa satu orang direksi pun dapat mengemban tugas dengan baik ,” lanjut Yayat.

Ia berharap dengan rampungnya Raperda Perumda bisa meningkatkan pelayanan air terhadap masyarakat.

"Alhamdullilah dengan disetujuinya Ranperda ini semoga bisa mermanfaat bagi masyarakat dan Perumda bisa meningkatkan pelayanan ketersediaan air bagi masyarakat," pungkas Yayat.**

Baca juga : DPRD Kab. Tasikmalaya Sepakati Hibah Tanah Seluas 3,6 Hektare

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow