DPRD Kab. Tasikmalaya Sepakati Hibah Tanah Seluas 3,6 Hektare
Legislatif sepakat bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menghibahkan tanah ke Polda Jabar. Tanah tersebut diperuntukan pembangunan Mako Yon D Satbrimob.

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | DRPD Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Rapat Paripurna dengan salah satu adendanya adalah Persetujuan Hibah Tanah Milik Pemda Kabupaten Tasikmalaya kepada Polda Jabar pada Senin 20 September 2021.
Hasilnya, Legislatif sepakat bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menghibahkan tanah ke Polda Jabar. Tanah tersebut diperuntukan pembangunan Mako Yon D Satbrimob.
Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin menjelaskan bahwa hibah tanah Pemkab Tasikmalaya diberikan secara 3 tahap kepada Polda Jabar.
"Tahap pertama seluas 22.057 meter per segi, berlokasi di Kampung Maribaya, Desa Ancol, Kecamatan Cineam. Tahap kedua seluas 1.370 meter per segi berlokasi di Jalan Baru Cimaragas Desa Ancol, Kecamatan Cineam. Tahap ketiga masih di lokasi yang sama, seluas 13.030 meter persegi. Jadi, secara keseluruhan lahan yang tersedia sudah mencapai 36.457 meter per segi," jelas Cecep.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi menanggapi, tanah hibah yang telah disepakati bersama melalui rapat paripurna, maka oleh pemerintah tinggal dilaksanakan. Ia pun berharap hibah tanah tersebut bisa membawa manfaat.
“Mudah-mudahan hibah tanah tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Terutama dari sisi keamanan dan perlindungan,” ucap Asep.**
Baca juga: DPRD Kab Tasikmalaya, Setujui Ranperda Perumda dan Hibah Tanah untuk Polda
What's Your Reaction?






