Polres Tasik Tangkap Pelaku Tragedi Miras Oplosan

Oct 14, 2021 - 01:22
Polres Tasik Tangkap Pelaku Tragedi Miras Oplosan

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Satreskrim Polres Tasikmalaya menetapkan Utang (54) sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya lima orang warga Kecamatan Cigalontang setelah menenggak minuman keras (Miras) oplosan.

Utang bekerja sebagai Office Boy disalah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jakarta. Ia nekat mencuri botol alkohol 96 persen yang digunakan untuk campuran miras oplosan yang diracik salah satu korban meninggal dunia Erwin (32) dan diminum oleh empat orang korban lainnya. 

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR, saat menggelar rilis di Mako Polres, Rabu 13 Oktober 2021 mengatakan, setelah sepekan, Satreskrim akhirnya berhasil mengungkap kasus meninggalnya lima orang warga asal Cigalontang akibat miras oplosan. 

"Kami berhasil menangkap orang yang berperan membawa alkohol 96 persen dari tempat kerjanya disalah satu sekolah di Jakarta. Alkohol tersebut diambilnya tanpa sepengetahuan pihak sekolah, kemudian diberikan kepada temannya, untuk diracik menjadi bahan campuran miras oplosan," ungkapnya.

Alkohol yang dibawa pelaku, dicampur dengan minuman kemasan berenergi.

Dari kesaksian salah satu korban selamat sebelumnya meminum miras oplosan, terlebih dulu mereka mengkonsumsi obat batuk jenis samcodin, akibatnya lima orang meninggal dunia.

Lebih lanjut Rimsyah menjelaskan, pelaku ini perannya mengambil atau memasok alkohol yang diambilnya dari sekolah di Jakarta. Kemudian diberikan kepada teman-temannya, yang memesan di belikan alkohol kepada pelaku. 

Kapolres menyebut, alkohol 96 persen yang dicuri pelaku adalah untuk uji lab praktek di laboratorium sekolah. Pelaku ikut minum miras oplosan namun tidak banyak, sementara pelaku peracik miras oplosan Erwin (32) meninggal dunia.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SIK MM menambahkan pelaku di jerat pasal 204 ayat (1) KUHPidana tentang barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang.

Ia menyebut sifat berbahayanya itu tidak diberitahukan, hingga menyebabkan kematian, maka diancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku Utang alias Use (54) mengaku mendapatkan alkohol 96 persen dari tempatnya bekerja sebagai OB, kemudian diberikan kepada salah satu korban meninggal dunia (Erwin) untuk bahan campuran miras oplosan.

Sebelumnya, ia menyebut, Erwin disuruh mencari sepeda motor Honda Asdap untuk dibelinya. Setelah dapat, diberi upah alkohol 96 persen untuk campuran miras oplosan, dengan obat batuk samcodin dan minuman berenergi kuku Bima. 

"Alkoholnya dapat dari sekolah tempat saya kerja. Alkohol itu biasa digunakan untuk praktek siswa di laboratorium. Bawa alkohol 96 persen, pulang ke Tasik, dikasih ke Erwin, sama temannya," tuturnya.

Ia mengaku, tidak ikut meracik, hanya ikut minum, itu pun tidak banyak.

"Hanya sedikit minumnya, tidak ikut meracik. Setelah di Jakarta tidak tahu kalau teman-teman itu ada yang meninggal akibat miras oplosan. Tahunya setelah diamankan polisi," ujarnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow