Polisi Tetapkan Ayah dan Ibu Kandung Tersangka Kematian ABK di Singaparna

Dec 4, 2023 - 20:58
Polisi Tetapkan Ayah dan Ibu Kandung Tersangka Kematian ABK di Singaparna
Polisi menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus kematian anak berkebutuhan khusus di Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Foto | Hapid AR

INILAHTASIK.COM | Teka teki kejanggalan kematian anak berkebutuhan khsusus (ABK) di Kampung Bantarsuling, Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya akhirnya terungkap.

Pasca dilakukan otopsi oleh tim Dokter Forensik dari RSUD dr Slamet Garut, pada Senin 27 November 2023 lalu, didapati sejumlah luka tak wajar pada tubuh korban, yang diduga kuat jadi penyebab korban meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, barang bukti dan hasil otopsi, Polisi akhirnya menetapkan orang tua kandung berinisial SM (ibu korban) dan BK (ayah korban) sebagai tersangka kematian ABK.

"Awalnya kita menerima laporan polisi tanggal 17 November 2023 atas nama Samsul Munajat, yang tak lain orang tua angkat korban. Ia merasa janggal atas kematian korban," kata AKBP Suhardi Heri Haryanto, Kapolres Tasikmalaya, saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Tasikmalaya, Senin 4 Desember 2023.

Korban, kata Suhardi, merupakan anak berkebutuhan khusus, usianya kurang lebih 10 tahun. Berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, pihaknya menetapkan ibu dan ayah kandung korban bersinial SM dan BK, sebagai tersangka kematian ABK.

"Perilaku kasar tersangka dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai korban meninggal dunia. Hal itu berdasarkan informasi warga yang membantu memandikan korban dan terlihat ada tanda-tanda kekerasan," terangnya.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa foto korban saat masih bersama ayah angkatnya dalam kondisi sehat, dan foto korban pada saat bersama kedua orang tua kandungnya yang sudah berbeda kondisinya.

Selain itu, lanjut Suhardi, barang bukti lainnya berupa sarung dengan bekas darah, pakaian korban, dan beberapa alat yang digunakan tersangka, seperti sendok kayu, termasuk alat-alat rumah lainnya.

Pihaknya juga sudah melakukan otopsi terhadap korban. Dari hasil otopsi ditemukan adanya luka luka, termasuk salah satu luka yang sampai ke organ vital yang bisa sebabkan kematian.

Pasal yang diterapkan, yakni pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Ridwan Budiarta menambahkan, sesuai dengan keterangan saksi, bahwa kerap mendengar korban menangis, mungkin disebabkan oleh perilaku kasar orang tuanya.

"Korban ini kerap menangis kalau mau makan atau mandi. Supaya korban mau makan dan mandi, dilakukan kekerasan oleh tersangka," kata Ridwan.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengapresiasi kinerja kepolisian Polres Tasikmalaya yang sudah berhasil mengungkap kasus kematian ABK.

"Kasus ini cukup lumayan pelik, apresiasi untuk Polres Tasikmalaya yang sudah bisa mengungkap kasus ini," ucap Ato.

"Ini jadi pembelajaran buat kita semua, bahwa ada dalam merawat anak berkebutuhan khusus memerlukan treatmen yang khusus pula. Para orang tua diharap bisa bersabar dalam merawat anak anak istimewa," pungkasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow