Polisi Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Aug 3, 2023 - 14:36
Polisi Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP M Abdhi Hendriyatna

INILAHTASIK.COM | Satuan Lalulintas Polres Tasikmalaya meminta masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik ke jalan raya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Hal itu seperti dikatakan, Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Hendriyatna, kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.

Ia menyebut, kendaraan tertentu yang menggunakan motor penggerak listrik (Sepeda Listrik), tidak di perkenankan masuk ke jalan raya. Sejuah ini banyak masyarat belum paham tentang penggunaannya.

Khusus di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, kata Abdhi, sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolres, masyarakat di imbau tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya seperti kendaraan lainnya.

"Untuk sepeda listrik, ada jalur khusus, seperti di kawasan pemukiman, Car Free Day, tempat wisata dan perkantoran," jelasnya.

Sepeda listrik tersebut, lanjut Abdhi, hanya bisa digunakan oleh umur minimal 12 tahun, dengan tetap menggunakan helm SNI, sesuai peraturan Menteri Perhubungan. Batas kecepatan saat digunakan pun tidak boleh melewati 25 kilometer per jam, itu tertuang dalam Permenhub tersebut.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua yang memberikan anaknya sepeda listrik, senantiasa mengingatkan anaknya untuk selalu hati hati, dan tetap mematuhi aturan-aturan berlalulintas.

"Untuk aturan penindakannya masih kita kaji," ucapnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow