Polisi Amankan Tujuh Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba di Tasikmalaya

Pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam dua pekan terakhir.

Oct 4, 2022 - 04:26
Oct 4, 2022 - 04:26
Polisi Amankan Tujuh Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba di Tasikmalaya

KAB. TASIK INILAHTASIK.COM | Satres Narkoba Polres Tasikmalaya mengamankan empat orang tersangka dugaan kasus penyelahgunaan Narkoba jenis Sabu masing masing berinisial RH (34), RH (28), AS (52), dan MM (60) dengan barang bukti Sabu seberat 5,62 gram. 

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus peredaran obat jenis G, masing masing berinisial RA (25), YP (26), dan JP (22), dengan barang bukti sebanyak 1.500 butir obat jenis Tramadol, HCL 50 MG, Hexymer dan Psikotropika.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang tersangka, hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam dua pekan terakhir.

Dari tujuh tersangka ini, lanjut Suhardi, ada yang sebagai pengguna juga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu dan obat obatan yang masuk daftar golongan G. Salah satu dari tujuh tersangka ini sudah berusia lanjut yakni berumur 60 tahun.

"Berdasarkan keterangan dan hasil penyelidikan, tersangka MM (60) mengaku mengkonsumsi Sabu untuk menambah stamina," ujar Suhardi kepada wartawan saat menggelar rilis di Mako Polres, Senin 03 Oktober 2022.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dari para tersangka. 

"Untuk para tersangka pengedar obat obatan daftar G, berdasarkan hasil keterangan tersangka, selama ini mereka melayani pesanan dari beberapa konsumen yang meminta obat obatan daftar G. Dan ini pun kami masih melakukan pendalaman dari kalangan mana pemesan obat obatan tersebut," terang Suhardi.

"Para tersangka mendapatkan barang tersebut, ada yang dipesan melalui online, ada juga yang dibeli secara langsung," tambanya.

Para pelaku dijerat pasal 114 junto 112 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tengang Narkotika, dan Pasal 196 junto 197 Undang undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. 

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Yayu Wahyudi SPd menambahkan bahwa pengedaran obat-obatan tersebut sasarannya anak anak muda.

"Jadi aasaran tersangka jual belikan obat daftar G itu ke para pelajar, sistem COD-an berupa paketan," tutur Yayu. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow