Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kota Tasik

Jul 22, 2024 - 21:22
Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kota Tasik

INILAHTASIK.COM | Unit Reskrim Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota menangkap dua pelaku kasus pencurian motor (curanmor) usai menerima laporan dari warga yang kehilangan kendaraan pada Jumat 12 Juli 2024 pada pukul 01.00 WIB, di Jalan Lewidahu, Kampung Kersasari, Kelurahan Naragarasari, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Joko Sulistiono, melalui Kapolsek Indihiang, Kompol. H. Iwan, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, Polisi pun berhasil mengamankan dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor serupa dengan milik korban. 

Pelaku pertama, ES (41), mengakui perbuatannya dan juga mengidentifikasi temannya berinisial YS (36), sebagai pelaku lainnya.

"Kami telah mengamankan ES dan YS serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang telah preteli dan satu unit kendaraan lain yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian," kata Kapolsek Indihiang kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka dihadapkan pada Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow