PN Tasik Eksekusi Ruko Dua Lantai di Singaparna

Proses eksekusi mendapat pengamanan ketat dari anggota Polisi dan TNI serta dihadiri juru eksekusi.

Dec 16, 2022 - 22:54
Dec 16, 2022 - 22:54
PN Tasik Eksekusi Ruko Dua Lantai di Singaparna

KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM I Sebuah rumah toko atau Ruko berlantai dua, di Jalan Raya Timur Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jumat 16 Desember 2022.

Proses eksekusi mendapat pengamanan ketat dari anggota Polisi dan TNI serta dihadiri juru eksekusi.

Pemilik ruko sempat menolak eksekusi dan adu argumentasi dengan Panitra Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Namun, sejumlah Polisi Wanita dan kerabat pemilik ruko berhasil menenangkannya. Panitra Pengadilan Negeri Tasikmalaya langsung membacakan putusan Pengadilan.

Panitra Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Susanto Ariwibowo mengatakan, eksekusi kali ini untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, sebelum eksekusi aset tersebut, pihak Pengadilan sudah melakukan teguran agar melaksanakan eksekusi sukarela. 

"Perkara ini sudah sejak tahun 2015 lalu untuk upaya hukum sampai putusan kasasi tahun 2020 lalu. Itu pun sudah diberikan waktu untuk eksekusi sukarela, karena tidak kunjung melaksanakan eksekusi sukarela sesuai undang-undang maka saat ini dilakukan secara paksa. Tentunya eksekusi itu tidak semerta-merta ada putusan tentunya dibantu oleh pengamanan negara," kata Susanto.

Dijelaskannya bahwa eksekusi dilakukan lantaran adanya sengketa kepemilikan. Awal mula eksekusi karena pemilik sempat alami masalah piutang dengan pihak Bank. Setelah dilelang, rumah toko akhirnya terjadi sengketa sampai diputuskan Pengadilan.

"Mendalam tentunya harus dijelaskan oleh Ketua Pengadilan. Pada intinya hari ini kita melaksanakan eksekusi melalui putusan pengadilan," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Heri Kusmayadi, menegaskan, eksekusi dilakukan atas keinginan kliennya selaku pemenang lelang. Tentunya secara hukum lelangnya sudah sah, bahkan sudah balik nama atas nama klaiennya.

"Adapun objek sejak lelang itu, termohon sudah ingin menempati tempat ini. Eksekusi tersebut, sudah menjalankan secara aturan dan manusiawi, walapun penyediaan aramada dan tempat tinggal termohon yang sudah disediakan bukanlah kewajiabnya," terang Heri.

Pihak keluarga yang rumah tokonya dieksekusi mengaku pasrah, dan merasa diperlakukan dengan tidak adil.

"Kami serahkan saja sama Alloh SWT. Kami merasa tidak diperlakukan dengan adil," kata perwakilan keluarga yang tidak menjelaskan nama. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Achmad Bilal Achmad Bilal Kurniawan adalah seorang Jurnalis Muda yang berfokus pada berita pemerintahan, umum dan feature dengan wilayah kerja di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya