Muncul Spanduk Dukungan Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa Jatiwaras

Jan 9, 2025 - 21:57
Jan 9, 2025 - 22:01
Muncul Spanduk Dukungan Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa Jatiwaras
Nampak spanduk Dukungan terhadap aparatur penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyelewengan dana desa Jatiwaras Kab. Tasikmalaya.

INILAHTASIK.COM | Usai diadukan ke Polres Tasikmalaya ihwal dugaan Penyelewengan Dana Desa Jatiwaras, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya. Kini muncul spanduk bertuliskan dukungan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan. 

Spanduk dimaksud mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (KOMPAK), bertuliskan "Mendukung Polres Tasikmalaya Menyelidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Di Desa Jatiwaras Kecamatan Jatiwaras. #FiatJustitiaRuatCaelum,".

Berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis, 9 Januari 2025, spanduk tersebut dipasang dibeberapa titik strategis, seperti di Jl. Cioray, Kampung Pasir Joho (jalan menuju kantor desa), dan yang paling menyita perhatian adalah spanduk yang dipasang di Kantor Desa Jatiwaras.

Aktivis Hukum yang juga Pelapor dugaan Penyelewengan Dana Desa Jatiwaras, Piter Latupeirissa SH, mengaku tidak tahu siapa yang membuat dan memasang spanduk tersebut. 

"Tidak tahu siapa yang membuat dan memasang spanduk tersebut," ucap Piter, saat dihubungi, Kamis malam, 9 Januari 2025.

Kendati demikian, menurutnya, siapapun pemasang spanduk tersebut, pihaknya sangat mengapresiasi selama memiliki semangat yang sama, yakni Penegakan Hukum. 

Sebelumnya, Pengelolaan Dana Desa Jatiwaras, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, diadukan ke Polres Tasikmalaya, Senin (6/1/2025) lalu, oleh Piter Latupeirissa SH. Ia menduga, pengelolaan dan pelaksanaan dana desa Jatiwaras sarat penyelewengan.

Tahun 2024 perangkat Desa Jatiwaras menerima dan mengelola kucuran Dana Desa sebesar Rp 1.163.164.000. Anggaran tersebut direalisasikan ke dalam 25 jenis kegiatan. 

Dari 25 jenis kegiatan, kata Piter, beberapa diantaranya diduga sarat penyelewengan seperti untuk kegiatan pembinaan sebesar Rp 224.482.000, Bantuan Langsung Tunai, dan beberapa kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaannya diduga dikontraktualkan atau dilimpahkan kepada pihak ketiga. 

Ia mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki pengalokasian Bantuan Hukum sebesar Rp 48 juta. Apakah penyerapan dan pelaksanaannya normatif atau tidak. Dan kegiatan Penyusunan Profil sebesar Rp 35 juta, Pembelian Perikanan Rp 72.632.000 dan Pembelian Bibit Pangan Rp 15 juta.

"Terkait dugaan kegiatan infrastruktur yang dikontraktualkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 128 ayat (2), pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa dilakukan swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan di upayakan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. Jadi jelas dan tegas, tidak boleh di pihak ketigakan," tandasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow