Komunitas Masyarakat Pemerhati Tata Ruang Desak Semua Pihak Tertibkan ISP Ilegal dan RTRW Net di Kota Tasik

Oct 21, 2024 - 16:14
Komunitas Masyarakat Pemerhati Tata Ruang Desak Semua Pihak Tertibkan ISP Ilegal dan RTRW Net di Kota Tasik
Potret semrawut keberadaan kabel internet di Kota Tasikmalaya

INILAHTASIK.COM | Komunitas Masyarakat Pemerhati Tata Ruang (KMPTR) Tasikmalaya mendesak Kementrian Komunikasi dan Informatika RI untuk turun ke Kota Tasikmalaya guna memberantas para provider nakal yang menjalankan aktivitas usaha secara ilegal. 

Hal itu disampaikan, Arief Rahmat Mochamad, Ketua Komunitas Masyarakat Pemerhati Tata Ruang Tasikmalaya, kepada wartawan, Senin, 21 Oktober 2024.

Pihaknya mendapati sejumlah provider internet di Kota Tasikmalaya yang menjalankan aktivitas usaha secara ilegal, salah satunya PT GKI. Sebagai Internet Service Provider (ISP), PT GKI disinyalir belum mengantongi izin, salah satunya izin bentang kabel, pun dengan rekomendasi dari dinas teknis (Dinas PU) kaitan izin pemasangan tiang internet. 

"Berdasarkan informasi, PT GKI ini kurang lebih memiliki enam cabang di Kota Tasikmalaya, seluruh aktivitas usahanya diduga ilegal," kata Arief. 

Kemudian, lanjut ia, selain PT GKI, ada yang lebih bar bar dalam menjalankan aktivitas usaha internet di Kota Tasikmalaya, bahkan dapat dipastikan bodong, yakni RTRW Net. 

Ia mengaku heran dengan keberadaan RTRW Net yang tidak terdeteksi sama sekali oleh pemerintah daerah. Padahal perusahaan internet yang satu ini jelas jelas menjalankan aktivitas usahanya di Kota Tasikmalaya tanpa izin alias ilegal. 

"Heran juga dengan keberadaan RTRW Net ini, karena OPD teknis di lingkungan Pemkot Tasikmalaya tidak ada yang tahu terkait aktivitas provider yang satu ini. Padahal yang membuat semrawut kabel internet di Kota Tasikmalaya ini adalah RTRW Net, karena setiap pelanggan pasti akan dibentang kabel baru," ujar Arief. 

Untuk itu, pihaknya mendesak Kementrian Komunikasi dan Informatika RI untuk dapat bertindak tegas dengan memberantas ISP Ilegal di Kota Tasikmalaya. 

Selain menjalankan usaha secara ilegal, kata Arief, mereka juga sudah membuat tata ruang kota menjadi semrawut dengan bentangan kabel yang tak sesuai aturan. Bahkan kenyataan di lapangan, kabel ISP dan RTRW Net menumpang pada tiang provider lain, tiang listrik, hingga tiang PJU. 

"Mestinya pihak provider atau pemilik tiang yang di tumpangi, memberikan teguran atau validasi secara tegas kepada pemilik kabel yang menumpang secara ilegal," ujarnya. 

"Kami dari Komunitas Masyarakat Pemerhati Tata Ruang, mendesak semua pihak, tak hanya Kementrian Kominfo, termasuk Dinas PUPR, Satpol PP, PLN, Dishub, dan semua provider yang tiangnya di tumpangi, agar bergerak untuk menyikapi persoalan ini, demi terciptanya Tata Ruang Kota Tasikmalaya yang lebih estetik dan rapih," tegas Arief. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow