Kenaikan Bankeu Parpol Kembali Disuarakan Anggota DPRD Kab.Tasik

Diketahui, bahwa jumlah Bankeu Parpol di Kabupaten Tasikmalaya saat ini, sebesar Rp1.500 per suara.

Sep 26, 2022 - 18:39
Oct 14, 2022 - 18:41
Kenaikan Bankeu Parpol Kembali Disuarakan Anggota DPRD Kab.Tasik

KAB.TASIK, INILATASIK.COM | Menjelang pemilu serentak tahun 2024, wacana kenaikan bantuan keuangan (Bankeu) partai politik (Parpol) menjadi Rp3.500 per suara, kembali bergema di tataran Fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Apalagi, dorongan kenaikan Bankeu Parpol ini kian menguat, setelah sebelumnya, perwakilan Parpol yang ada di DPRD Kabupaten Tasikmalaya berkonsultasi dengan Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat dan mendapat sinyal positif. 

Bukan hanya itu, upaya agar kenaikan Bankeu Parpol terealisasi pada tahun anggaran 2022, para anggota Fraksi DPRD ini pun mendulang dukungan dari DPRD Provinsi Jawa Barat. 

Diketahui, bahwa jumlah Bankeu Parpol di Kabupaten Tasikmalaya saat ini, sebesar Rp1.500 per suara. Angka itu jauh lebih kecil apabila dibandingkan dengan kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat. 

Bahkan di beberapa daerah di Jabar, besaran Bankeu Parpol sudah menembus di atas angka Rp5.000 hingga Rp10.000, atau rata-rata di atas bantuan keuangan Parpol provinsi.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan, dimana bantuan keuangan partai politik di daerah sebagai hak partai, harus lebih besar dibanding provinsi, dengan besaran bantuan sesuai kemampuan daerah masing-masing. 

"Ini sebenarnya tindak lanjut dari apa yang  telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif pada tahun 2021, saat pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2022," kata Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, Senin 26 September 2022.

Usulan bantuan keuangan partai politik, terang Asep ditetapkan sebesar Rp3.500 per suara dan telah disahkan dalam APBD 2022. 

"Tetapi faktanya, pada APBD 2022 ini, tak ada perubahan alias tetap seperti tahun sebelumnya, yakni Rp1.500 per suara," ungkap Asep.

Alasan tidak terealisasi terang Asep, salah satunya karena kekurangan administrasi sehingga berakibat terhadap tidak adanya pengesahan Gubernur Jawa Barat. 

"Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2020, setiap bantuan keuangan partai politik harus mendapat persetujuan Gubernur. Dan persetujuan itu harus berdasarkan usulan dari kepala daerah dalam hal ini Bupati Tasikmalaya," tutur Asep. 

Persoalannya kemudian adalah Bupati lambat mengusulkan kenaikan bantuan keuangan partai politik yang sudah ditetapkan dalam APBD 2022.

"Bupati baru mengusulkan pada bulan Agustus 2022 kemarin," ucap dia

Aturannya, usulan bupati dilakukan sebelum pembahasan KUA PPAS APBD 2022 sekitar bulan Oktober/November 2021, atau dua bulan setelah selesai tahun anggaran sebelumnya, atau pada bulan Februari 2021.

"Kami tidak tahu apa kendala bupati hingga terlambat mengusulkan. Yang jelas hal ini  menjadi bahan evaluasi birokrasi," ucap dia. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow