Kata Sekda Kota Tasikmalaya Soal Gugatan Lahan Jalan Yudanegara

Jan 23, 2025 - 22:05
Kata Sekda Kota Tasikmalaya Soal Gugatan Lahan Jalan Yudanegara
Tampak garis putih membentang di badan Jalan Yudanegara psersis tikungan ke Jalan Pasar Wetan Kota Tasikmalaya sebagai ciri atau batas lahan yang digugat oleh ahli waris Hj. Eroh | dok

INILAHTASIK.COM | Baru-baru ini mencuat pemberitaan tentang bentangan garis putih di badan jalan Yudanegara tikungan menuju Jalan Pasar Wetan Kota Tasikmalaua dengan tulisan‘hak milik dan SHM No 896’.

Coretan yang sempat membuat heboh warga sekitar dan yang melintasi jalur jalan tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun itu dibuat oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Hj. Eroh, pemilik tanah dan bangunan persis di tikungan Jalan Yudanagara menuju Jalan Pasar Wetan.

Priyahadi Mulyana dan Jono Sujono, selaku kuasa hukum dari ahli waris Hj Eroh membenarkan bahwa pihaknya yang telah membuat garis putih itu sebagai tanda aset tanah kliennya sesuai dengan dokumen sertifikat hak milik Nomor 896/Desa Yudanegara.

Di dalam sertifikat tercatat luas tanah 440 meter persegi, namun saat dilakukan pengukuran, asetnya tinggal 144 meter persegi. Ternyata setelah dilihat dari data di BPN (Badan Pertanahan Nasional), luas lahan yang hilang tersebut terbawa oleh jalan. 

“Dokumen di PT KAI juga menguatkan bahwa lahan itu memang diserobot jalan,” terangnya. 

Ia pun menegaskan, jika melihat dokumen di sertifikat, kondisi kawasan simpang empat itu berbeda dengan kondisi saat ini, dan kasus ini mencuat diawali dengan niat keempat anak-anak Hj Eroh untuk membagi warisan tanah itu.

“Jadi awalnya anak-anak almarhumah mau membagi waris, sehingga terungkaplah bahwa luas di dokumen tak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” terang Jono.

Pihaknya pun sudah melayangkan surat somasi kepada Pemkot Tasikmalaya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan menginginkan 2 opsi, yaitu pengembalian batas atau ganti rugi.

Jono mengatakan, jika dalam tujuh hari ke depan tidak ada respon dari pemerintah, pihaknya bakal mengambil kembali lahan yang sudah menjadi haknya itu. 

Menanggapi permasalahan ini, Sekertaris Daerah Kota Tasikmalaya, H. Asep Goparullah mengaku sudah mendapatkan surat dari pengacara ahli waris ke Dinas PUTR Kota Tasikmalaya.

“Kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut. Namun pada dasarnya Pemkot Tasikmalaya telah menerima hal itu sejak Pemerintah Kabupaten. Dan ini perlu adanya koordinasi dan komunikasi antara pemerintah kota dan kabupaten Tasikmalaya,” ungkapnya usai menghadiri Musrenbang tingkat Kecamatan Kawalu pada Kamis 23 Januari 2025.

“Secara pribadi dengan melakukan hal tersebut pasti mereka mempunyai data dan Pemda juga tidak mungkin langsung membangun Jalan kalau tidak ada data. Untuk secara teknis dan lebih jelas harus ditanyakan ke pihak PUPR Kota Tasikmalaya, ” ucap Sekda.

Sementara itu, Kabid Jalan dan Jembatan DPUTR, H. Hery Nugraha, ST. memaparkan bahwa dirinya bersama Bagian Hukum dan Bidang Aset BPKAD Kota Tasikmalaya telah melakukan koordinasi dengan pihak Aset Pemkab Tasikmalaya dan BPN Kabupaten Tasikmalaya.

“Pertemuan tadi baru sebatas koordinasi, belum ada jawaban. Mungkin kedepan akan terus ditanyakan, barangkali sudah ada data-data untuk jawabannya dari Pihak Pemkab Tasikmalaya,” ujarnya.

Menurutnya, untuk menemukan jawaban dalam persoalan ini dipastikan tidak bisa dilakukan secepatnya, mengingat permasalahannya sudah lama, 

“Tapi intinya kami minta waktu untuk memenuhi data-data tersebut, mudah-mudahan secepatnya ada jawaban,” pungkas Hery.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow