GMPK Kecewa Bea Cukai dan PR Makmur Rotama Tak Hadiri Audiensi, Siap Gelar Aksi Besar-Besaran

INILAHTASIK.COM | Forum audensi yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Keadilan (GMPK) di Kota Tasikmalaya, yang seharusnya membahas isu penting terkait peredaran rokok ilegal dan cukai kadaluarsa, terpaksa dibatalkan.
Keputusan ini diambil setelah pihak Bea Cukai Tasikmalaya dan PR Makmur Rotama Tasikmalaya tidak hadir dalam pertemuan yang seharusnya menjadi wadah dialog dengan berbagai pihak, termasuk legislatif dan stakeholder yang diundang oleh DPRD Kota Tasikmalaya.
Agenda audensi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya pada 12 Desember 2024 dihadiri oleh berbagai instansi, namun, ketidakhadiran kedua instansi yang diharapkan bisa memberikan penjelasan mengenai pengawasan terhadap cukai kadaluarsa dan penanggulangan rokok ilegal, menjadi alasan utama ketidaklanjutan acara tersebut.
GMPK menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakseriusan pihak-pihak yang seharusnya terlibat aktif dalam menyelesaikan masalah ini.
Ketua GMPK, Ujang Amin, dalam pernyataannya mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam atas ketidakhadiran tersebut.
"Kami sudah mempersiapkan forum ini dengan tujuan yang sangat jelas, yaitu untuk bersama-sama mencari solusi atas maraknya peredaran rokok ilegal dan produk dengan cukai kadaluarsa di Kota Tasikmalaya. Namun, dengan ketidakhadiran Bea Cukai dan PR Makmur Rotama, kami merasa seolah-olah pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak peduli dengan masalah yang sedang kami hadapi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ujang Amin menyampaikan bahwa ketidakhadiran instansi terkait ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani masalah yang sudah menjadi keresahan bagi masyarakat.
"Ini bukan hanya soal regulasi yang dilanggar, tetapi juga soal kesehatan masyarakat yang terancam akibat rokok ilegal dan produk dengan cukai kadaluarsa yang beredar di pasaran. Kami berharap ada tindakan tegas dan komitmen nyata dari Bea Cukai dan pihak terkait untuk mengatasi hal ini," tambahnya.
GMPK juga menyoroti ketidakmampuan DPRD Kota Tasikmalaya sebagai fasilitator audensi dalam memastikan kelancaran acara. Menurut GMPK, DPRD memberikan alasan bahwa surat pemanggilan untuk PR Makmur Rotama tidak diterima karena tidak mengetahui alamat yang tepat.
"Sebagai lembaga yang harus menjadi penghubung antara masyarakat dan pihak terkait, DPRD seharusnya lebih cermat dalam memastikan semua pihak dapat hadir dalam forum yang sudah dijadwalkan. Kami merasa ini merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa dibiarkan begitu saja," katanya.
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi GMPK, M. Kamil Idris, juga menyampaikan pandangannya terkait ketidakhadiran tersebut. Menurut Kamil, pertemuan ini seharusnya menjadi ajang yang penting untuk mendiskusikan isu-isu yang sangat berpengaruh terhadap masyarakat dan negara.
"Ketidakhadiran Bea Cukai dan PR Makmur Rotama menunjukkan kurangnya komitmen untuk menuntaskan masalah yang sudah sangat merugikan, baik dari sisi kesehatan maupun perekonomian. Rokok ilegal dan produk dengan cukai kadaluarsa tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga mengurangi pendapatan negara yang seharusnya didapat dari sektor cukai," tegasnya.
Kamil menekankan bahwa GMPK akan terus mendorong agar para pihak yang bertanggung jawab segera mengambil tindakan nyata.
"Kami tidak akan berhenti hanya pada pertemuan ini. Kami akan terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa pihak terkait, termasuk Bea Cukai dan PR Makmur Rotama, memberikan penjelasan yang jelas serta solusi yang konkrit untuk mengatasi peredaran rokok ilegal dan produk dengan cukai kadaluarsa. Ini adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian serius pula," tambahnya.
Regulasi terkait cukai dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang dikenakan cukai, termasuk rokok ilegal dan produk dengan cukai kadaluarsa. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.04/2010 tentang Pengawasan terhadap Barang Kena Cukai juga mengatur tentang prosedur pengawasan dan penindakan atas pelanggaran cukai.
Namun, meskipun regulasi sudah jelas, pelaksanaan pengawasan yang kurang optimal sering kali menjadi tantangan. Salah satunya adalah ketidakmampuan pihak terkait untuk hadir dalam forum yang seharusnya dapat membantu mengatasi permasalahan ini. GMPK berharap, ke depan, pihak berwenang dapat lebih serius dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada, serta mengedepankan dialog yang konstruktif dengan masyarakat.
Dengan ketidakhadiran tersebut, GMPK menyatakan bahwa forum audensi tidak dapat dilanjutkan, dan pihaknya berencana untuk terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari Bea Cukai, PR Makmur Rotama, serta DPRD Kota Tasikmalaya dalam menangani rokok ilegal dan cukai kadaluarsa.
"Kami akan datang kembali dengan metode yang berbeda untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan kami sebagai masyarakat. Kami sudah cukup menunggu solusi konkret dan tindakan tegas dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melindungi kepentingan kesehatan publik dan keuangan negara. Kami rasa, kami harus turun ke jalan agar pemerintah bisa lebih serius dalam menangani hal ini," ujar Ujang Amin dengan tegas.
What's Your Reaction?






