Gegara Domba Jatuh dari Mobil, Residivis Pencurian Hewan Ternak Kembali Diringkus Polisi

Oct 2, 2024 - 22:14
Gegara Domba Jatuh dari Mobil, Residivis Pencurian Hewan Ternak Kembali Diringkus Polisi
Polisi tengah menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka pencurian hewan ternak. Rabu (2/10/24).

INILAHTASIK.COM | Pelaku pencurian hewan ternak di Desa Cikeusal Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, setelah hewan hasil curian jatuh dari mobil yang digunakan para pelaku melancarkan aksinya. 

Aksi pencurian ternak domba tersebut berhasil diungkap setelah warga setempat yang sedang ronda pada Jumat dini hari, 27 September 2024, sekira jam 02.30 WIB, curiga dengan adanya domba yang jatuh di jalan dan terlihat ada dua orang yang menggiring domba menggunakan sepeda motor. 

Warga bersama Babinsa dan anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya, berhasil meringkus dan mengamankan kedua pelaku B alias K dan A alias B. Sedangkan dua pelaku lainnya A dan R masih dalam pengejaran petugas, dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. 

Dari komplotan pelaku pencurian hewan ternak tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga ekor domba jantan, satu buah golok, satu unit sepeda motor matic Yamaha Mio M3 warna hitam, satu potong sweater warna hitam dan satu potong jaket warna coklat. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta SH, menuturkan kasus pencurian hewan ternak terungkap setelah warga melihat dan mencurigai mobil yang terbuka melintas, didalamnya terdapat hewan ternak, dan satu ekor domba yang jatuh. 

“Warga langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua orang pelaku B alias K dan A alias B, bersama barang bukti tiga ekor domba dan barang bukti lainnya,” tutur Ridwan, kepada wartawan, saat Rilis di Mapolres Tasikmalaya, Rabu 2 Oktober 2024.

Menurutnya, dalam melancarkan aksinya, para pelaku sengaja membawa golok, untuk mengantisipasi jika hewan ternak yang akan dicuri bersuara atau berisik, dengan cara disembelih di tempat. Pelaku juga menyiapkan tali untuk mengikat domba hasil curian. 

Masing masing pelaku, kata Kasat, memiliki peran berbeda. Pelaku B alias K, menentukan target atau sasaran hewan ternak yang akan dicurinya, dengan terlebih dahulu menyurveinya yang juga merupakan kampungnya.

“Tersangka B alias K, pada Jumat (27/9) dini hari mendatangi TKP bersama tersangka A alias B menggunakan satu unit sepeda motor, dan diparkirkan berjarak kurang lebih 100 meter dari TKP kandang domba,” jelas Ridwan.

Para pelaku kemudian berjalan menuju kandang sambil memantau situasi. Setelah dirasa aman dan sepi, kemudian tersangka B alias K mengawasi kondisi sekitar, sementara tersangka A alias B mengeluarkan satu persatu dari tiga ekor domba jantan dan satu ekor kambing betina dari dalam kandang. 

Kemudian tersangka A alias B mengikat leher tiga ekor domba tersebut dengan tali yang sudah disiapkan, lalu menariknya menuju ke pinggir jalan. Sementara satu ekor kambing telah disembelih oleh tersangka A alias B dikarenakan berisik atau bersuara dan disimpan diatas sepeda motor oleh tersangka B alias K. 

Setibanya di pinggir jalan, tersangka A alias B menghubungi pelaku berinisial A yang kini jadi buronan polisi untuk menjemputnya dengan menggunakan mobil, yang dikemudikan oleh tersangka R yang kini sama sama menjadi DPO. 

Keduanya lansung membawa pergi domba hasil curian yang sudah dimasukan kedalam mobil. Sementara pelaku B alias K dan A alias B, membawa sepeda motor sambil membawa satu ekor kambing yang sudah disembelih. 

Nahasnya ketika mobil melaju belum jauh dari lokasi, pintu bagasi mobil terbuka sehingga tiga ekor domba tersebut jatuh keluar. Saat itu mobil sempat berhenti, namun karena kedua tersangka yang kini DPO sadar dilihat warga, sehingga mereka langsung melarikan diri dan meninggalkan tiga ekor domba hasil curian.

Para pelaku diancam pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pelaku K, mengaku sudah lima tahun keluar dari LP, kemudian pernah di penjara dalam kasus yang sama pencurian hewan ternak. “Saya keuntungannya dipakai kebutuhan sehari hari, kebagian Rp 300 ribu sekali beraksi,” tuturnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow