Kawin Campur Dominasi Pelanggaran Imigrasi di Tasikmalaya, Imigrasi Perketat Pengawasan

INILAHTASIK.COM | Pelanggaran keimigrasian di Wilayah Kerja Imigrasi Tasikmalaya didominasi oleh warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Surjono, dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu 2 Oktober 2024..
"Pelanggaran yang kami temui beragam, termasuk overstay dan gangguan terhadap ketertiban umum. Kami menindak orang asing yang melanggar dengan langkah administratif berupa deportasi dan pencekalan agar tidak dapat masuk kembali ke Wilayah Indonesia," jelas Surjono.
Surjono juga menginformasikan bahwa hingga September 2024, tercatat 157 warga negara asing menikah dengan WNI dan tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tasikmalaya.
"Secara keseluruhan, hingga September 2024, terdapat 304 orang asing yang menetap di wilayah kerja Imigrasi Tasikmalaya, dengan rincian 26 pemegang Izin Tinggal Kunjungan, 168 pemegang Izin Tinggal Terbatas, dan 110 pemegang Izin Tinggal Tetap," tambahnya.
Kantor Imigrasi Tasikmalaya terus melakukan langkah preventif untuk mengurangi pelanggaran keimigrasian. Salah satu upayanya adalah dengan membentuk Forum Komunikasi Tim Pengawasan Orang Asing, yang melibatkan aparat hukum dan instansi terkait di wilayah kerja Imigrasi Tasikmalaya, yang mencakup Tasikmalaya, Ciamis, Garut, Banjar, dan Pangandaran.
"Kami terus menggencarkan upaya pencegahan agar warga negara asing mematuhi hukum yang berlaku serta menghormati adat istiadat masyarakat setempat, sehingga situasi tetap aman dan kondusif," ujar Surjono.
Rakor TIMPORA tersebut juga dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, termasuk Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, serta pemerintah daerah setempat.
What's Your Reaction?






