Fraksi PAN Minta Dana Cadangan Tak Ganggu Kepentingan Masyarakat

Oct 27, 2021 - 00:31
Fraksi PAN Minta Dana Cadangan Tak Ganggu Kepentingan Masyarakat

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyusunan Raperda APBD Anggaran 2022, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan di Kota Tasikmalaya.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pandangan umumnya menyetujui tiga buah Raperda dilanjutkan ke tingkat pembahasan, dengan catatan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.

Fraksi PAN berharap pengalokasian anggaran pembentukan dana cadangan sebesar Rp20 Miliar di tahun 2022 tidak mengganggu fokus utama pemerintah dalam melakukan pembangunan khusunya yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat miskin.

"Pemkot Tasik harus memprioritaskan melakukan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi covid-19, sehingga perekonomian masyarakat kembali maju dan dapat berperan dalam mendorong peningkatan ekonomi di Kota Tasikmalaya," kata Ketua Fraksi PAN, Ade Lukman.

Pihaknya mendorong Pemkot mengoptimalkan pendapatan asli daerah, serta mencari alternatif solusi untuk menjaga stabilitas keuangan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Berkenaan dengan berkurangnya dana alokasi umum dan dana alokasi khusus dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, pengurangan anggaran dengan adanya tersebut fraksi pan mempengaruhi capaian kinerja pemerintah daerah," tuturnya.

Sementara itu, lanjut ia, terhadap perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang bangunan gedung di Kota Tasikmalaya dan perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, Fraksi PAN menilai perubahan raperda tersebut merupakan sebuah keharusan yang dilakukan oleh Pemkot Tasik seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja;

"Pemkot Tasik harus tetap memperhatikan porsi yang dapat diambil oleh pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan, pengendalian dan pengawasan bangunan gedung, termasuk menelaah serta menggali potensi retribusi yang dapat dijadikan sumber penghasilan daerah," tandasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow