Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Amir Mahpud Lapor Polisi

INILAHTASIK.COM | Nama H Amir Mahfud, belakangan tengah menjadi sorotan setelah beredar konten di media sosial yang menyudutkannya secara pribadi. Merasa di fitnah dan dicemarkan nama baiknya, Kuasa Hukum Amir Mahfud membuat laporan pengaduan perkara ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.
Laporan ini dilayangkan buntut dari munculnya unggahan di media sosial TikTok dan YouTube yang menuding Amir Mahfud terlibat dalam organisasi keagamaan Syiah. Tudingan tersebut dinilai tidak berdasar dan telah menciptakan kegaduhan di masyarakat.
“Kami datang berdasarkan kuasa langsung dari pak H Amir Mahfud untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait isu isu liar yang beredar di media sosial,” ungkap Wahyu Saeful Ma'arif SH, Kuasa Hukum Amir Mahpud, saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya, Senin, 14 April 2025.
Ia menegaskan bahwa tudingan itu bukan hanya tidak benar, tetapi juga berpotensi merusak reputasi kliennya. Pihaknya sudah mengkonfirmasi langsung, dan menegaskan tidak ada keterlibatan Amir Mahpud dalam organisasi yang dituduhkan, sehingga tuduhan ini murni hoax.
“Sudah kami klarifikasi langsung kepada beliau, dan tidak ada keterlibatan dengan organisasi seperti yang disebut dalam konten tersebut. Ini murni hoaks atau bohong,” tegasnya.
Pihaknya meminta penyidik untuk menelusuri siapa saja yang terlibat, baik pembuat konten maupun pemilik akun. Keduanya harus dimintai pertanggungjawaban, meski pihak kuasa hukum telah mengidentifikasi akun dan identitas penyebar isu tersebut.
“Kalau tidak bisa memberikan dasar hukum yang jelas, kami minta kasus ini diusut tuntas,” ujarnya.
Ia menyebut kemungkinan ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam penyebaran isu tersebut. Selain konten media sosial, ada juga dugaan percakapan sejumlah pihak yang membahas dan menyebarluaskan isu ini dalam diskusi grup WhatApp sebuah forum masyarakat.
Laporan ini kini tengah ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya dan akan dikaji lebih lanjut dengan materi yang diajukan berupa pelanggaran Undang undang ITE.
Meski kuasa hukum tidak menyebutkan identitas dari terduga terlapor, namun kuasa hukum membawa serta bukti dokumen postingan media sosial yang memperlihatkan nama akun dan wajah terlapor.
Sementara itu, sosok Ajengan Mimih kembali menjadi sorotan setelah pernyataannya di media sosial menuai reaksi dan dilaporkan oleh kuasa hukum Amir Mahpud. Ia mengaku tak gentar dan siap menghadapi pelaporan tersebut.
"Dunia ini punya hukum kausalitas, sebab akibat. Kalau memang dianggap perlu dilaporkan, silakan saja. Saya tidak masalah," ujar Ajengan Mimih.
Menurutnya, persoalan yang memicu kontroversi ini bukan sekadar opini, melainkan bagian dari keyakinan pribadi yang lahir dari kesadaran dan pengakuan. Dimana keyakinan itu tidak bisa diperdebatkan, apalagi dibawa ke ranah hukum.
"Kalau memang tidak setuju, tinggal bilang tidak setuju," ucap Aktivis Eksponen 96 tersebut.
Ia juga menampik tudingan bahwa pernyataannya di media sosial bersifat provokatif tanpa dasar. Ajengan Mimih mengklaim seluruh ucapannya merujuk pada referensi yang jelas.
"Kalau soal Syiah, di Indonesia dibilang ekstrem atau khowarij itu bukan pendapat pribadi. Silahkan datang ke Jombang, lihat sendiri bagaimana mereka menyikapi makam Syekh Hasyim Asy'ari. Jangan salahkan saya," ucapnya.
Terkait pelaporan, Ajengan Mimih memilih tak melakukan hal serupa. Dirinya menyatakan akan segera merespons persoalan tersebut secara kolektif bersama para tokoh agama dan aktivis.
What's Your Reaction?






