DPRD Kota Tasik Bahas Raperda Olahraga
Pemerintah terhadap penyelenggaraan olahraga didalamnya meliputi pengembangan dan pembinaan atlet.
KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan pembahasan Raperda dengan Disporabudpar di Ruang Banggar DPRD pada Senin 10 Januari 2022.
Ketua Komisi III, Enan Suherlan mengatakan bahwa rapat kali ini melakukan pembahasan Ranperda Tentang Penyelenggaran Keolahragaan yang berkaitan pembinaan dan pengembangan olahraga karena sesuai dengan amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional meliputi bidang pendidikan, rekreasi, dan prestasi.
"Pergub-nya sudah ada tinggal menuangkan di daerah, karena itu sudah diamanatkan oleh Undang-Undang No 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional," ungkapnya.
Ia menerangkan bahwa selama ini perhatian Pemerintah terhadap penyelenggaraan olahraga didalamnya meliputi pengembangan dan pembinaan atlet.
"Salah satunya yang jadi pembahasan di Raperda ini ketika ada seseorang yang berprestasi, setidaknya ada penghargaan untuk atlet yang berpretasi meski dalam pembahasan Raperda cakupanya sangat luas," tandasnya.
What's Your Reaction?