DPRD Kabupaten Tasikmalaya Bahas Tiga Ranperda Strategis untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Dec 2, 2024 - 21:25
Dec 9, 2024 - 21:28
DPRD Kabupaten Tasikmalaya Bahas Tiga Ranperda Strategis untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

INILAHTASIK.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis pada Senin, 2 Desember 2024.

Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Drs. Budi Ahdiat, didampingi unsur pimpinan lainnya.

Tiga Ranperda yang dibahas dalam rapat ini adalah:

  1. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA)
  2. Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
  3. Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Kegiatan Usaha PD BPR Artha Sukapura menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Sukapura

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD, Bupati Tasikmalaya, unsur Forkopimda, kepala SKPD, kepala BUMD dan BUMN, forum camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Budi Ahdiat, menekankan bahwa ketiga Ranperda ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

1. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pandangannya, Drs. Budi Ahdiat menegaskan pentingnya memberikan perhatian serius pada hak-hak anak.

“Kabupaten Layak Anak bukan sekadar gelar, tetapi komitmen kita bersama untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak di setiap sektor. Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak,” ujarnya.

2. Kawasan Tanpa Rokok

Ranperda KTR bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil, dari bahaya asap rokok. Ketua DPRD menyoroti pentingnya Ranperda ini sebagai upaya preventif terhadap dampak buruk konsumsi rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

“Kawasan Tanpa Rokok adalah bagian dari tanggung jawab kita untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan bebas dari paparan zat berbahaya. Ini juga sejalan dengan upaya kita mendukung program kesehatan nasional,” tegasnya.

3. Perubahan Badan Hukum PD BPR Artha Sukapura

Perubahan badan hukum ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing PD BPR Artha Sukapura dengan mengubahnya menjadi perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini juga sejalan dengan kebutuhan modernisasi lembaga keuangan daerah.

“Transformasi ini tidak hanya soal perubahan nama atau status hukum, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah,” jelas Drs. Budi Ahdiat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow