BPN Ciamis Bagikan Sertifikat Program PTSL di Desa Ciakar

PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat.

Sep 9, 2022 - 00:24
Sep 9, 2022 - 00:24
BPN Ciamis Bagikan Sertifikat Program PTSL di Desa Ciakar

CIAMIS, INILAHTASIK.COM | PTSL adalah Program Sertifikat Tanah Gratis, program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, tujuan dari pendaftaran tanah dengan menerbitkan sertifikat adalah untuk menjamin kepastian hukum atas letak, batas dan kepemilikan sebidang tanah. Pemerintah juga berupaya untuk mengendalikan agar harga tanah tidak menjadi objek spekulasi.

"PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut," jelasnya.

Program PTSL ini juga ada di Di Desa Ciakar Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis yang di buka pendaftarannya sejak tanggal 21 Desember 2021 dan di tutup pada tanggal  31 Januari 2022 

Desa Ciakar melaksanakan kegiatan pembagian sertifikat tanah program PTSL dari BPN untuk 1000 bidang yang sudah terdaftar, secara bertahap dan yang sudah di bagikan sebanyak 681 dan sisa nya tinggal 319 lagi.

Kegiatan itu dilaksanakan di GOR Desa Ciakar Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis, pada Kamis 8 September 2022.

Bapak Encu salah satu warga Dusun Sindang Jaya bersyukur dengan adanya program PTSL,

"Alhamdullilah Saya jadi punya sertifikat, dulu mau ngurus ribet dan harus nyita waktu kerja, jadi saya tidak mengurusnya, tapi sekarang saya lega sudah punya sertifikat karena ikutan PTSL," ungkapnya.
    
Sementara, Petugas pelaksana Tim IV dari BPN Kabupaten Ciamis Alam Nugraha Sambas.S.ST.MH, mengatakan, PTSL yang begitu populer di  masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah.

"Mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. jadi warga masyarakat tidak perlu ragu dengan sertifikatnya, karena di jamin asli," jelasnya .

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow