Tersinggung Nyanyian, AH Tebas AF Pakai Golok Berkali-kali

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kaki, kepala, tangan dan punggung hingga harus dilarikan ke rumah sakit, bahkan korban sempat alami koma.

Sep 9, 2022 - 00:06
Sep 9, 2022 - 00:06
Tersinggung Nyanyian, AH Tebas AF Pakai Golok Berkali-kali

KAB.TASIK, INILAHTASIK.COM | Seorang pemuda berinisial AH (26), Warga Cijolang Desa Margalaksana, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya tega menganiaya temannya sendiri berinisial AF dengan sebilah golok panjang yang ia tebaskan pada korban hanya gegara tersinggung oleh nyanyian korban ketika tengah ngumpul bareng.

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kaki, kepala, tangan dan punggung hingga harus dilarikan ke rumah sakit, bahkan korban sempat alami koma.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo mengatakan, kejadian itu terjadi pada 1 September 2022 dini hari sekitar jam 02.00, lokasinya dibelakang rumah tersangka AH di Cijolang Desa Margalaksana, Kecamatan Sukaraja.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan, diantaranya ada satu buah golok berukuran panjang, pakaian tersangka dan korban," kata Dian, saat menggelar Pres Reales di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis 08 September 2022.

Motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban, kata Dian, tersinggung oleh nyanyian korban, dan saat itu tersangka dalam pengaruh minuman keras.

"Jadi pada Rabu malam 30 Agustus 2022 sekira jam 23.00, tersangka dan pelaku sedang berkumpul bersama teman temannya, sedang ngeliwet bareng, sambil minum minuman keras. Kemudian, korban bernyanyi dengan cukup keras didepan tersangka, dalam satu liriknya ada kalimat yang menyinggung tersangka, sebab antara pelaku dan korban ini miliki kaitan utang piutang," terang Dian.

Tersinggung dengan nyanyian tersebut, lanjut Dian, kemudian korban diajak tersangka ke rumahnya dengan alasan mau mengambil ikan. Setelah sampai di rumahnya, tanpa basa basi tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan menebaskan golok ke korban.

Akibatnya, korban mengalami luka cukup berat, dibagian lengan kiri dan kanan, kepala, punggung, tulang kiri, kaki kanan, dan telapak kaki kanan. Bahkan ketika korban sudah terkapar pun, pelaku masih menebaskan golok ke korban.

Beruntung nyawa korban tertolong, karena saat kejadian ada ayah pelaku yang menolong korban. Selanjutnya korban di bawa ayah pelaku ke puskemas untuk mendapat perawatan.

"Utang pelaku ke korban itu sebesar Rp 50 ribu, tersangka pinjam digunakan untuk mabuk mabukan. Karena tersinggung nyanyian korban, pelaku menganiaya korban dengan golok," jelasnya.

"Pasal yang kita kenakan, pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman tujuh tahun penjara," tambah Dian.

Sementara itu, pelaku AH mengaku kesal dengan nyanyian korban, dengan alasan tersinggung karena dirinya memiliki utang sebesar Rp 50 ribu. "Tadinya saya akan bayar pa utang itu," kata AH.

Ia mengaku khilap karena saat itu tengah mabuk, sehingga tega menganiaya temannya. "Ia khilap pa, saat itu," ucapnya. 

AF mengaku, uang tersebut digunakan untuk membeli obat untuk mabuk dirinya. "Untuk beli obat untuk mabuk pa," ucapnya lagi.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow