Yusuf Ingatkan Pengusaha Bayar THR Sebelum Hari Raya

Jika ada pengusaha yang tidak membayarkan THR, segera informasikan ke pemkot, untuk di tindak lanjuti oleh para pengawas ketenagakerjaan.

Apr 18, 2022 - 23:34
Apr 18, 2022 - 23:34
Yusuf Ingatkan Pengusaha Bayar THR Sebelum Hari Raya

KOTA TASIK, INILAHTASIK | Wali Kota H Muhammad Yusuf mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sebelum hari raya Idul Fitri. Hal ini dikatakan Yusuf saat menghadiri kegiatan Anniversary SOG Indonesia Cabang Kota Tasikmalaya ke 21 di Taman Kota, Minggu 17 April 2022.

"Tunjangan hari raya ini wajib dibayarkan oleh para pengusaha dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri sesuai dengan peraturan yang ada," ungkapnya.

Ia mengatan jika ada pengusaha yang tidak membayarkan THR, segera informasikan ke pemkot, untuk di tindak lanjuti oleh para pengawas ketenagakerjaan.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjutnya, yang ada di lingkungan Pemkot, hanya gaji ke 13, sementara gaji ke 14 dilihat dulu kalau ada, dan gaji ke 14 itu peruntukkannya untuk kegiatan anak-anak sekolah.

”Untuk gaji ke 13 sudah dianggarkan, besarnya belum tau, karena sampai saat ini belum ada petunjuk dari pusat, yang pasti ada, karena alokasi anggaran dari pusat sudah turun, dan akan segera kita bayarkan,” pungkasnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow