Waspada Pinjol Ilegal, OJK Tasik Gelar Sosialisasi
Pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang memang nantinya bisa merugikan.
PANGANDARAN, INILAHTASIK.COM | Banyaknya kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang berujung pada kerugian masyarakat mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari pokok permasalahan serta alternatif solusi agar dapat mengurangi terulangnya kembali kerugian pada masyarakat banyak.
Dalam pemaparannya, Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana saat menggelar Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal bersama para awak media di Wisata Alam HAU Citumang Pangandaran, 29 Juli 2022 mengantakan, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal yang hasilnya sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya terlebih dahulu.
Selain itu, ia menambahkan, telah dilakukan juga penghentian kegiatan 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang dapat merugikan masyarakat.
Pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang memang nantinya bisa merugikan.
Jika memang masyarakat membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang memang sudah berizin di OJK dan sampai dengan hari ini sudah ada sekitar 102 Pinjol yang memang telah berijin di OJK. Ucapnya
“Disamping itu juga, kami meminta masyarakat untuk terus mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi bisa merugikan masyarakat,” paparnya.
“Persoalan Binary Option¸ selama 2022 telah dilakukan penghentian kegiatan 21 entitas (berupa Money Game, perdagangan aset kripto tanpa izin dan perdagangan robot trading tanpa izin) yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” tandasnya.
What's Your Reaction?