Terkait Kasus Bansos, Bupati Bandung Barat Segera Disidang

Aug 5, 2021 - 22:36
Terkait Kasus Bansos, Bupati Bandung Barat Segera Disidang

KBB, INILAHTASIK.COM | Berkas perkara dugaan korupsi Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM) dinyatakan lengkap. Aa Umbara segera disidang terkait kasus dugaan korupsi bansos COVID-19.

"Hari ini dilaksanakan tahap II dengan tersangka AUM dari tim penyidik kepada tim JPU dikarenakan pemberkasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 03 Agustus 2021.

Dilansir dari detiknews, Ali mengatakan penahanan Aa Umbara akan menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum pada KPK. Aa Umbara sendiri ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Agustus 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Ali.

Ali menyebut tim JPU akan menyusun surat dakwaan terhadap Aa Umbara selama 14 hari. Aa Umbara akan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Tim JPU dalam kurun waktu 14 hari kerja, segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," imbuhnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos COVID-19 ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa. Kemudian M Totoh Gunawan dari pihak swasta.

KPK mengatakan kasus ini berawal pada Maret 2020 setelah munculnya pandemi COVID-19. Saat itu, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan 'refocusing' APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT). **

Baca Juga: Tingginya Kematian Usia Produktif Diduga Imbas Covid Delta

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow