Hamili Anak Disabilitas, Pemulung Diciduk Polisi

Aug 17, 2021 - 00:42
Aug 30, 2021 - 04:39
Hamili Anak Disabilitas, Pemulung Diciduk Polisi
Foto: detikcom

KOTA BANJAR, INILAHTASIK.COM | Seorang pemulung di Kota Banjar tega memperkosa seorang anak perempuan berkebutuhan khusus hingga hamil. Padahal pemulung bernama Yadi (41), warga Dusun Parunglesang Kelurahan/Kecamatan/Kota Banjar ini sudah memiliki 2 orang istri.

Kepada polisi dia mengaku melakukan perbuatan nista itu karena kedua istrinya tak bisa memenuhi syahwatnya.

"Jadi si pelaku ini sudah mempunyai istri sah dan seorang anak, lalu dia juga mengaku punya istri siri. Tapi masih juga mencabuli anak berkebutuhan khusus," kata Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih didampingi Kasat Reskrim Iptu Nandang Rokhmana, Senin 16 Agustus 2021.

Akibat perbuatannya menghamili anak orang, Yadi kini mendekam di sel tahanan Polres Banjar dan dihadapkan pada ancaman penjara 15 tahun, karena melanggar pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman 15 tahun penjara karena korbannya anak di bawah umur dan berkebutuhan khusus," kata Ardiyaningsih.

Dia menjelaskan perbuatan bejat Yadi terjadi pada 10 Mei 2021 lalu. Saat itu dia sedang memulung di sekitar rumah korban di wilayah Kecamatan Banjar.

"Diduga pelaku sudah mengincar korbannya. Dia tahu kondisi rumah korban," kata Ardiyaningsih.

Pelaku langsung masuk rumah korban yang sedang sepi karena orang tuanya sedang ikut pengajian. Pelaku sempat memukul korban sebelum melakukan perbuatan asusila.

Dia juga mengancam korban agar tak menceritakan apa yang menimpanya kepada orang lain.

Untuk beberapa bulan, perbuatan bejat Yadi tak diketahui oleh siapa pun. Korban yang berusia 17 tahun dan siswa sebuah SMP Luar Biasa itu juga tak menceritakan kepada siapa pun, bahkan kepada orang tuanya.

Namun pekan lalu, orang tua korban curiga dengan perubahan bentuk fisik anaknya. Saat ditanya, korban mengaku sudah lama tidak menstruasi. Orang tua korban semakin curiga dan langsung memeriksakan anaknya ke bidan.

"Ternyata setelah diperiksa diketahui korban sudah hamil 4 bulan," kata Ardiyaningsih.

Pihak keluarga korban lalu menanyai korban dan memutuskan untuk melapor ke polisi. Usai menerima laporan polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Setelah menerima laporan orangtua korban, petugas kami langsung bergerak menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti," kata Ardiyaningsih.

Dia mengingatkan agar orangtua selalu mengawasi dan memperhatikan kegiatan anak-anaknya. Sehingga potensi menjadi korban predator anak bisa ditekan. "Kalau ada yang mencurigakan segera melapor ke polisi," kata Ardiyaningsih.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow