Tanggapi Isu SMP Negeri 8 Kota Tasik, Murjani: Silahkan Mengadu ke DPRD

Sep 14, 2023 - 17:49
Tanggapi Isu SMP Negeri 8 Kota Tasik, Murjani: Silahkan Mengadu ke DPRD
H Murjani SE MM Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya

INILAHTASIK.COM | Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, H Murjani SE MM turut angkat bicara menyikapi ihwal adanya isu dugaan pungutan liar (pungli-red) dan penahanan ijazah yang dilakukan oknum pegawai SMP Negeri 8 Kota Tasikmalaya.

H Murjani mengungkapkan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor 75 Tahun 2016, bahwa pendidikan jenjang SD dan SMP tidak boleh memungut biaya dari peserta didik. Tapi kalau sifatnya sumbangan itu dibolehkan.

"Dalam pasal 12 Permendikbud tersebut ditegaskan bahwa pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik, orang tua atau walinya," kata Murjani, saat diminta tanggapannya, Kamis 14 September 2023.

"Kalau ada kasus penahanan izajah atau dan lain sebagainya, wali murid silahkan hubungi kami, nanti kita instruksikan ke instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan supaya di keluarkan," tambahnya.

Ia kembali menegaskan, kalau ada siswa yang ijazahnya ditahan apapun alasannya, bisa memberitahu pihaknya. Nanti kita bantu untuk proses pengembaliannya.

Menurutnya, di Permendikbud 75 Tahun 2016, disitu dengan jelas disebutkan bahwa yang namanya pungutan itu jumlah nominal dan waktunya ditentukan. Sementara sumbangan sifatnya sukarela.

"Jadi kalau ditentukan besaran dan waktu pembayarannya, itu namanya pungutan. Dan yang namanya pungutan jelas dilarang. Kalau ada yang melakukan itu silahkan sampaikan ke kami (DPRD-red), nanti kita lihat kasusnya seperti apa, sehingga bisa kita bantu selesaikan," pungkasnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow