Seorang Kakek di Cikalong Nekat Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus

Ia memperdayai sang gadis berinisial M (29) yang masih tetangga di kampungnya, dengan iming-iming diberikan uang jajan Rp 20 ribu.

Mar 3, 2022 - 04:40
Mar 3, 2022 - 04:40
Seorang Kakek di Cikalong Nekat Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus

KAB.TASIK, INILAHTASIK.COM | Dalih tidak bisa mengendalikan hasrat birahinya, karena sang istri tidak bisa lagi melayani kebutuhan biologisnya, seorang kakek berinisial S (59) warga Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, nekat menggagahi seorang gadis berkebutuhan khusus.

Ia memperdayai sang gadis berinisial M (29) yang masih tetangga di kampungnya, dengan iming-iming diberikan uang jajan Rp 20 ribu. Kakek tua ini berhasil merenggut keperawanan sang gadis polos tersebut. 

Akibat aksi cabulnya, si kakek harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dirinya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya dan terancam jeratan pidana 9 tahun penjara.

"Pelaku yang sudah berusia lanjut ini telah kami amankan. Ia melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus," jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo, saat menggelar rilis di Mapolres, Rabu 02 Maret 2022.

Dian menjelaskan, tindakan pidana persetubuhan tersebut dilakukan pertama kali oleh pelaku pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu, pada tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu korban tengah berada rumahnya di Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku mengendap-ngendap masuk kedalam rumah korban. Korban yang tengah tertidur pun lantas dibangunkan dan dibujuk untuk melakukan persetubuhan. 

"Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku membujuk rayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 20 ribu," ujarnya.

Ia menambahkan, aksi tersebut dilakukan pelaku beberapa kali, hingga akhirnya korban tidak tahan lagi dan mengadu kepada keluarganya. Pelaku dijerat pasal 290 ayat 1E dengan ancaman penjara selama 7 tahun dan pasal 286 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.  

Sementara, korban S mengaku, pelaku melakukan tindakan persetubuhan tersebut karena selama ini sudah tidak mendapatkan jatah dari istrinya. Dimana sang istri diduga telah memasuki menopause, sementara hasrat biologis pelaku masih bergejolak. 

"Istri saya sudah tidak bisa melayani keinginannya saya. Maka saya melampiaskan pada korban," ucap S singkat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow