Sempat Buron Dua Tahun, DS Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Akhirnya Diringkus Polisi

Aug 19, 2024 - 14:27
Sempat Buron Dua Tahun, DS Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Akhirnya Diringkus Polisi
Tersangka DS (46) pelaku Cabul anak dibawah umur yang sempat Buron selama dua tahun lebih, dihadirkan petugas saat konfrensi pers. Senin (19/8/24). Foto | Hapid AR

INILAHTASIK.COM | Setelah buron selama dua tahun lebih, DS (46) pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AZ (17) akhirnya berhasil di ringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, pada 10 Agustus 2024 lalu. 

Kini DS telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya, ia harus merasakan dinginnya balik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan pelaku dua tahun lalu. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menuturkan aksi cabul pelaku terjadi pada 5 Juni 2022, sekira jam 00.30 WIB, di Jalan KH Ruhiyat, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kab. Tasikmalaya. 

"Korban ini tak lain merupakan pacar dari teman tersangka DS berinisial D. Sesaat sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban terlebih dahulu melakukan komunikasi untuk mencari tempat bermalam, karena korban takut untuk pulang ke rumahnya," terang Ridwan, saat konfrensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Senin, 19 Agustus 2024.

Kemudian, lanjut Kasat, korban datang ke rumah tinggal D bersama pelaku DS. Ketika sang pacar keluar rumah untuk menerima telepon dari orang lain. DS yang saat itu berdua di dalam kamar bersama AZ, memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap korban. 

Akibat perbuatan pelaku, korban sampai hamil. Saat usia kandungan mencapai 7 bulan, akhirnya ketahuan oleh keluarganya. 

Pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya pada hari Sabtu 10 Agustus 2024 lalu, ketika sedang berjualan baso cuanki di Desa Sukakarsa, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya. 

"Jadi pelaku ini sempat kabur keluar daerah lebih dari dua tahun. Selama di pelarian, tersangka kerap berpindah pindah, dari satu daerah ke daerah lain. Begitu mendapat kabar bahwa pelaku sudah kembali ke Tasik, kita langsung bergerak memburu tersangka, dan Alhamdulillah sudah berhasil kita amankan," tutur Kasat. 

Meski perjalan perburuan tersangka cukup lama, Ridwan menegaskan, bahwa hal itu bentuk komitmen pihaknya dalam mengusut setiap perkara yang masuk ke unitnya, dan akan ditangani dengan maksimal. 

"Kenapa baru terungkap, tidak dipungkiri terdapat sejumlah kendala. Namun sejauh apapun kendala yang dihadapi, akan kita tuntaskan," tegasnya. 

Di hadapan petugas, tersangka DS mengaku kerja jadi tukang kuli bangunan selama pelarian. "Jadi tukang bangunan pak. Saya putuskan pulang ke Tasik, karena saya kira kasusnya sudah beres, soalnya sudah dua tahun lebih," tutur tersangka DS. 

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat pasal 81 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan hingga 15 tahun penjara.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow