Presiden Jokowi Resmikan Golden Visa, Peluang Baru bagi Investor dan Talenta Global di Indonesia

Jul 25, 2024 - 23:03
Jul 26, 2024 - 13:10
Presiden Jokowi Resmikan Golden Visa, Peluang Baru bagi Investor dan Talenta Global di Indonesia

INILAHTASIK.COM | Presiden Indonesia, Joko Widodo, meluncurkan program Golden Visa pada Kamis, 25 Juli 2024, di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa Golden Visa mempermudah warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi dan berkarya, memberikan efek positif bagi perekonomian Indonesia.

"Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang baik, stabilitas politik, bonus demografi, dan sumber daya alam melimpah. Indonesia seharusnya menjadi tujuan investasi yang menjanjikan dan tempat bagi talenta global untuk berkarya. Semua ini memberikan dampak besar bagi negara, mulai dari keuntungan modal, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan lainnya. Oleh karena itu, hari ini kami meluncurkan layanan Golden Visa untuk mempermudah WNA berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Sampai saat ini, saya diberitahu oleh Dirjen Imigrasi bahwa ada 300 pendaftar Golden Visa, jumlah yang cukup mengejutkan," ujar Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya Golden Visa, diharapkan lebih banyak pelancong berkualitas yang berinvestasi dan produktif di Indonesia. "Namun, hanya untuk pelancong berkualitas tinggi, sehingga harus selektif," tambahnya. Presiden menekankan bahwa pemerintah memastikan hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang mendapatkan Golden Visa melalui kebijakan selektif.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, mendukung pernyataan Presiden dengan menambahkan bahwa Golden Visa adalah kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi, yang berperan sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

"Indonesia membuka kesempatan luas bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta global, serta Diaspora Indonesia untuk berkontribusi dan membangun Indonesia. Kebijakan ini membawa optimisme baru bagi pelaku bisnis dan investor untuk berinvestasi dengan nyaman dan pasti di Indonesia," ujar Menkumham.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan Golden Visa kepada Shin Tae Yong, pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia asal Korea Selatan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat eksklusif, seperti jangka waktu tinggal hingga 10 tahun, akses prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS). Jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global, dan Tokoh Dunia.

Pemohon Golden Visa harus berkomitmen untuk berinvestasi langsung di Indonesia, dengan bentuk investasi yang ditentukan berdasarkan profil pemohon (investor perorangan atau korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak). Investasi bisa berupa pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal, properti, atau penempatan dana di rekening bank milik negara.

"Hingga saat ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa mencapai 2 triliun rupiah," ungkap Silmy.

Silmy juga menyebutkan bahwa kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda. Untuk tinggal di Indonesia selama lima tahun, investor perorangan harus berinvestasi sebesar USD 2.500.000 (sekitar Rp 40 miliar), sementara untuk masa tinggal sepuluh tahun, investasi yang disyaratkan adalah USD 5.000.000 (sekitar Rp 81 miliar). Bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi yang mengajukan Golden Visa lima tahun, investasi yang disyaratkan adalah USD 25.000.000 (sekitar Rp 406 miliar), dan untuk masa tinggal sepuluh tahun, sebesar USD 50.000.000 (sekitar Rp 813 miliar).

Untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan, Golden Visa lima tahun memerlukan dana USD 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar), sementara untuk sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan adalah USD 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar).

"Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami bekerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan, sehingga pemohon dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Pelayanan publik yang cepat dan mudah ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju," tutup Dirjen Imigrasi.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow