Imigrasi Deportasi WNA Terlibat TPPO dan Pencucian Uang, Kerjasama dengan Filipina
INILAHTASIK.COM | Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan transnasional dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina, AG (34), yang menjadi subyek perhatian khusus pemerintah Filipina.
AG diduga terlibat dalam berbagai tindak kriminal, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencucian uang. Deportasi dilakukan pada Kamis (05/09/2024) pukul 18.00 WIB dengan pengawalan ketat dari Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.
Penangkapan AG berlangsung dramatis pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 WIB di Curug, Tangerang, Banten, setelah kolaborasi efektif antara Interpol Indonesia dan pihak berwenang lainnya. Menurut Saffar Muhammad Godam, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, penangkapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan lintas negara.
"Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 mengenai perhatian khusus terhadap empat warga Filipina, termasuk AG, yang terlibat dalam tindak pidana keimigrasian dan perdagangan orang. Berdasarkan surat tersebut, Ditjen Imigrasi segera melakukan pencekalan terhadap AG dan kawanannya, SG, WG, dan KO," ujar Godam.
Sebelum dideportasi, AG juga telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Kepolisian Republik Indonesia terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak kriminal tersebut. Setelah itu, ia diserahkan ke otoritas Filipina untuk melanjutkan proses hukum di negaranya.
Operasi Penangkapan Jaringan Kriminal Lintas Negara
Tidak hanya AG, sebelumnya dua rekannya, SG (40) dan KO (24), juga sudah lebih dulu diamankan oleh petugas imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau, pada 22 Agustus 2024. Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, yang mengungkap keterlibatan seorang WN Singapura berinisial ZJ dalam membantu SG dan KO memesan kamar hotel di Batam Center.
Berdasarkan rekaman CCTV hotel, terungkap bahwa ZJ memfasilitasi keberadaan kedua WNA tersebut. SG dan KO kemudian dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada 21 Agustus 2024 dan langsung dideportasi keesokan harinya dengan pengawalan Biro Investigasi Nasional Filipina.
Pemerintah Indonesia dan Filipina kini terus berkoordinasi untuk menangkap WG, yang masih dalam pengejaran. Godam menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus mendukung upaya pemberantasan kejahatan transnasional yang dapat mengancam keamanan kawasan ASEAN.
"Ditjen Imigrasi berkomitmen kuat untuk mengamankan kawasan ASEAN dari ancaman kejahatan lintas negara, seperti yang telah disepakati dalam forum DGICM pada Agustus lalu," pungkas Godam.
Deportasi AG dan rekan-rekannya menegaskan pentingnya kerjasama antarnegara dalam menghadapi kejahatan transnasional yang semakin kompleks. Indonesia dan Filipina menunjukkan koordinasi yang solid dalam memberantas jaringan kriminal yang bergerak lintas batas, menjaga stabilitas dan keamanan di kawasan ASEAN.
What's Your Reaction?