Polemik Tanah Wakaf di Gunung Kalong Terus Bergulir

Pengelolaan aset itu terbagi dua, ada yang tercatat sebagai Aset pemerintah daerah, ada juga Aset milik pemerintah desa, perolehannya bisa dari wakaf, hasil pemberian, pembelian, atau hasil usaha bersama

Feb 17, 2022 - 05:15
Feb 17, 2022 - 14:18
Polemik Tanah Wakaf di Gunung Kalong Terus Bergulir

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Polemik tanah wakaf di Gunung Kalong Kelurahan Kersanagara Kecamatan Cibeureum, yang kini tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Tasikmalaya terus berlanjut.  

Sejumlah warga kembali mendatangi DPRD Kota Tasik, pada Rabu 16 Februari 2022, guna mempertanyakan tindaklanjut para pihak, sesuai hasil audensi sebelumnya.

Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, H Asep Goparulloh mengatakan, adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, sesuai Undang-undang dan Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2003 kaitan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, maka semua aset atau kekayaan desa menjadi milik pemerintah kota.

Menurutnya, keberadaan tanah desa di Kersanagara yang dipersoalkan tersebut, tercatat sebagai tanah Desa, dan terdaftar di buku inventaris Desa, Nomor 00010 dengan luas 4.900 meter persegi. Atas dasar itu, tanah tersebut di sertifikatkan. 

Ia menyebut, karena kedudukan tanah tersebut merupakan aset desa, maka tidak tercatat sebagai aset Pemkot atau pun Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada saat itu. 

Ditambahkannya, pengelolaan aset itu terbagi dua, ada yang tercatat sebagai Aset pemerintah daerah, ada juga Aset milik pemerintah desa, perolehannya bisa dari wakaf, hasil pemberian, pembelian, atau hasil usaha bersama.

Dalam Buku Inventaris Barang (KIB) baik di desa atau kecamatan, tanah tersebut tercatat sebagai aset desa kala itu. Maka saat peralihan desa ke kota, otomatis tanah tersebut menjadi aset pemkot. "Jadi sumber aset itu ada dua, dari eks desa dan pemkab, yang saat ini seluruhnya sudah terintegrasi menjadi aset Pemkot," paparnya.

Soal tuntutan warga yang menginginkan ganti rugi dengan lahan baru, sesuai surat yang ditandatangani oleh pak Sekda, kalau itu memang diyakini kuat sebagai tanah wakaf, maka silakan saja melalui proses pengadilan, karena tidak mungkin juga BPN berani menerbitkan sertifikat kalau tanpa dasar yang kuat.

Perwakilan warga, H Nanang Kartiwa mengatakan, instansi terkait yang hadir pada pertemuan hari ini, mereka akan menyampaikan hasil dari pertemuan ini ke pak wali kota, dan sekda.

"Kita minta harus ada ganti untung, karena ini sudah jelas, 100 persen tanah tersebut adalah tanah wakaf," tegasnya. 

Nanang menyebut, luas tanah wakaf tersebut, totalnya 513,92 bata, dan kita minta, ganti untungnya itu, sesuai dengan luas lahan wakaf tersebut.

Ia mengingatkan pihak Pemkot agar segera menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, kalau ini lambat ditangani, takutnya ada pihak lain yang menunggangi persoalan ini, apalagi sebentar lagi menuju tahun politik, dikhawatirkan persoalan ini ditumpangi oleh orang-orang Politik, akan seperti apa jadinya.

"Saya minta kepada wali kota, sekda, atau siapapun itu, agar persoalan ini segera diselesaikan. Kami akan menunggu waktu dalam sepekan kedepan sesuai dengan yang disepakati, kalau lebih dari itu, jangan salahkan kami. Kita akan melaporkan masalah ini, ke pihak provinsi dan pusat," tandasnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow