Polemik Poliklinik RSUD dr Soekardjo, Muslim Perintahkan Hitung Ulang

Ia menginstruksikan hari Senin dilakukan hitung ulang kembali, selisih volume pekerjaan antara pelaksana yang mengklaim sudah 100 persen, dan hasil hitung MK yang baru 94,7 persen.

Mar 26, 2022 - 16:59
Mar 26, 2022 - 16:59
Polemik Poliklinik RSUD dr Soekardjo, Muslim Perintahkan Hitung Ulang

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Muslim SSos MSi mendorong penyelesaian polemik pembangunan gedung Poliklinik RSUD dr Saoekardjo. Hal itu disampaikannya usai pertemuan lanjutan bersama dengan pengurus DPD KNPI Kota Tasik, dan sejumlah unsur terkait, di ruang rapat pimpinan, Jum'at 25 Maret 2022.

"Sore ini semua pihak terkait dikumpulkan, sudah ada titik temu untuk menuntaskan kekisruhan pembangunan gedung poli. Ini hanya miskomunikasi saja antara MK, PPK dan pelaksana. Kalau duduk bersama seperti ini, dimana kelemahan dan kekurangan bisa dibereskan," terangnya.

"Saya instruksikan hari Senin dilakukan hitung ulang kembali, selisih volume pekerjaan antara pelaksana yang mengklaim sudah 100 persen, dan hasil hitung MK yang baru 94,7 persen," tambahnya. 

Ketua KNPI Kota Tasikmalaya Opik Taufik Rahman mengatakan, ada progres signifikan dari pertemuan sebelumnya Rabu lalu. Sekarang pertemuan yang diharapkan semua pihak, yang berkepentingan dan terkait hadir seluruhnya. 

"Ini satu perkembangan positif, semua mau bertemu cari solusi terhambatnya proses pembangunan poliklinik," ujarnya.

Nanti senin, rencananya akan ada pertemuan lagi. Administrasi yang carut marut ini gimana baiknya dibicarakan, jangan saling lempar persoalan. 

"Sejak awal kita berharap semua bisa duduk bersama dengan kepala dingin. Yang terjadi selama ini, menjustifikasi kebenaran dan saling klaim. Sekarang tinggal bagaimana susun langkah positif menuntaskan masalah ini. Kita khawatir persoalan ini berdampak luas ke urusan dan konsentrasi RSUD," bebernya.

Kuasa Hukum Pelaksana Pekerjaan Gedung Poli, Feri Kurniawan menuturkan, secara teknis kewajiban pelaksana atau kontraktor, pekerjaan sudah kita selesaikan. Kaitan kekurangan, selisih, itu masih ada jaminan pemeliharaan, dan itu bisa kita bereskan, kita tuntaskan pada saat pemeliharaan nanti.

Semetara itu, Kuasa Hukum RSUD Taufik Rahman mengungkapkan, Alhamdulillah hari ini atas inisiasi dari KNPI Kota Tasik, mempertemukan berbagai pihak terkait, dan telah terkonfirmasikan bahwa pelaksana pekerjaan hanya satu kali mengeluarkan jaminan pelaksanaan yaitu untuk Addendum Kontrak sekitar Rp 690 juta yang diterbitkan pada tanggal 03 Januari 2022 yang sampai saat ini gagal dicairkan oleh PPK.

Dalam kontrak awal yang seharusnya diterbitkan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 1,6 Miliar terkonfirmasi tidak pernah diterbitkan, sehingga sejak awal kontrak sampai selesai masa pekerjaan di bulan Desember 2021, menurut keterangan dalam rapat tadi, dilaksanakan tanpa adanya jaminan pelaksanaan dari kontraktor. papar Taufik.

"Terkait dengan volume pekerjaan, dapat diperlihatkan bahwa sampai tanggal 18 Maret 2021, pekerjaan belum 100 persen selesai dan masih ada yang belum di cor, lantai tidak rata, weirmes tidak sesuai spek, dan lainnya," jelasnya. 

Taufik menambahkan, menurut MK pekerjaan pada akhir kontrak hanya mencapai 94,7 persen, disamping itu ada pekerjaan atap yang tidak sesuai spesifikasi yang seharusnya weirmes nya dua, ternyata hanya satu lapis, sehingga disarankan untuk dibongkar. 

"Kaitan dengan volume dan kualitas pekerjaan disarankan untuk dilakukan audit konstruksi, dan terhadap administrasi disarankan untuk meminta konsultasi kepada LKPP," saran Taufik.

"Kami menyarankan agar PPK segera melakukan pemutusan kontrak agar tidak terjadi hal-hal lain yang dapat merugikan keuangan negara," tambahnya.

Soal akan dilakukan pengukuran ulang, itu menjadi kewenangan PPK. Cuma kita menyarankan agar fokus di pengukuran kualitas pekerjaan, karena untuk pengukuran volume pekerjaan harus mengacu kepada waktu pelaksanaan kontrak dan sebaiknya melibatkan pihak independen agar tidak keliru menyimpulkan kualitas pekerjaan.

"Terkait PHO, secara hukum, saat ini tidak bisa dilakukan, karena menurut MK pekerjaan hanya mencapai 94,7 %, dan saat ini tidak mungkin dilakukan addendum baru. Oleh karena itu harus ada pemutusan kontrak terlebih dahulu," tandasnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow