Polemik Pembangunan Bank Mandiri Terus Bergulir, Mardi Ingatkan OPD Pemkot Tasik Tak Main Mata

Apr 13, 2025 - 11:49
Apr 13, 2025 - 11:52
Polemik Pembangunan Bank Mandiri Terus Bergulir, Mardi Ingatkan OPD Pemkot Tasik Tak Main Mata
Ketua LBH BAPEKSI, Mardi Guntara

INILAHTASIK.COM | Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Demokrasi (LBH BAPEKSI) sebut OPD terkait tidak profesional. Hal itu disampaikan Ketua LBH BAPEKSI, Mardi Guntara, kepada wartawan, Sabtu, 12 Maret 2025. 

Ia menyebut bahwa Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya tak memberikan dokumen perizinan proyek pembangunan gedung Bank Mandiri Sutisna Senjaya sesuai yang diminta. Padahal pihaknya sudah berkirim surat resmi untuk meminta dokumen dimaksud. 

“Balasannya hanya dalam satu lembar kertas, itu pun hanya berisi nomor registrasi saja, dan terkesan tidak formal, karena tidak menggunakan surat resmi yang ada Kop Surat serta Stempel dinas. Jadi hanya sebatas catatan saja," kata Mardi. 

"Bagi kami, ini jelas sebuah pelecehan. Seakan akan kami itu tidak penting bagi mereka, dan ini jelas melanggar prinsip keterbukaan informasi publik,” sambungnya. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan permohonan sesuai prosedur dengan mengirimkan menggunakan surat resmi. "Kenapa hanya dibalas dengan secuil kertas seperti itu? Sebetulnya mereka bisa kerja atau tidak?,” ucapnya.

Mardi menyayangkan pihak DPMPTSP yang juga tidak kooperatif, dan tidak bisa menjunjukan salinan dokumen yang diminta terkait perizinan pembangunan gedung Bank Mandiri Sutisna Senjaya.

“Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi. Kenapa DPMPTSP hanya memberikan nomor registrasinya saja, padahal yang kami minta salinan dokumen perizinan,” tuturnya.

Menurutnya, pihak DMPTSP jelas telah melanggar Undang undang tersebut karena tidak bisa secara transparan menunjukan salinan dokumen perizinan, padahal yang diminta ini bukan dokumen rahasia negara. 

Pihaknya juga mengaku kesal terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya malah saling lempar tanggungjawab terkait penindakan atas pelanggaran dalam proyek pembangunan gedung Bank Mandiri. 

“Arahan DPRD sudah jelas, bahwa kegiatan pembangunan agar dihentikan sementara sebelum perizinan dipenuhi sesuai ketentuan. Tapi kenapa tidak diindahkan, padahal mereka juga mengakui ada ketidaksesuaian dalam dokumen perizinan. Jangan sampai OPD Pemkot ini ada main mata dengan pihak Bank Mandiri,” pungkasnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow