Perlu Diketahui, ini Tujuh Sasaran Operasi Patuh Lodaya 2022 Polres Tasik

Operasi ini bertujuan untuk penegakkan kedisiplinan agar para pengendara patuh dalam berkendara, patuhi aturan berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan bisa ditekan.

Jun 14, 2022 - 01:11
Jun 14, 2022 - 01:11
Perlu Diketahui, ini Tujuh Sasaran Operasi Patuh Lodaya 2022 Polres Tasik

KAB.TASIK, INILAHTASIK.COM | Polres Tasikmalaya bersama Pemkab melaksanakan gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2022 yang dilaksanakan selama dua pekan mulai tanggal 13 hingga 26 Juni. 

Pada operasi patuh lodaya kali ini lebih kepada penindakan preemtif dan preventif terhadap tujuh sasaran operasi bagi para pengendara, salah satunya menggunakan handphone saat berkendara.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR menjelaskan, operasi patuh lodaya kali ini lebih kepada penindakan disiplin dan kepatuhan dalam berkendara. Hal itu guna menurunkan angka pelanggaran dan tingkat fatalitas korban saat terjadi kecelakaan. 

"Jadi dalam operasi patuh lodaya kali ini kita kedepankan premetif dan preventif, pola Gakkum mobile, tidak stasioner," terang Rimsyah kepada wartawan usai apel gelar pasukan, di Mako Polres, Senin 13 Juni 2022.

Menurutnya, operasi secara mobile atau patroli boleh dilaksanakan, ketika di tengah jalan kedapatan ada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah maka harus ditindak. 

Ia menyebut, operasi ini bertujuan untuk penegakkan kedisiplinan agar para pengendara patuh dalam berkendara, patuhi aturan berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan bisa ditekan. 

"Kita kerahkan pasukan unsur gabungan sebanyak 520 personel dari Polri, TNI, Satpol-PP, Dishub serta instansi lainnya. Operasi patuh lodaya ini akan dilaksanakan dari tanggal 13 hingga 26 Juni 2022," jelasnya.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Ryan Faisal SIK menambahkan, ada tujuh sasaran operasi dalam patuh lodaya 2022. Pertama pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kedua, pengendara ranmor dibawah umur, ketiga, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, keempat tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt.

"Kemudian, berkendara dalam pengaruh atau konsumsi alkohol, keenam, kendaraan melawan arus, dan terakhir berkendara melebihi batas kecepatan, akan kita lakukan penindakan," paparnya. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow