Perda Jadi Kendala Developer Serahkan PSU ke Pemerintah

Dec 15, 2022 - 10:09
Dec 15, 2022 - 10:14
Perda Jadi Kendala Developer Serahkan PSU ke Pemerintah

KOTA TASIK, INILAHTASIK.COM | Dari 255 perumahan di Kota Tasikmalaya, baru 65 perumahan yang menyerahkan PSU ke pemerintah. Minimnya jumlah perumahan yang menyerahkan PSU ke pemerintah, pemkot Tasikmalaya menggelar kegiatan Sosialisasi Penyerahan PSU dan Bimbingan Teknis Bantuan PSU, disalah satu hotel, Rabu 14 Desember 2022.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan Hasannudin mengatakan, prasarana, sarana dan utilitas umum atau PSU merupakan kelengkapan fisik berupa fasilitas dalam lingkungan perumahan sebagai pelengkap penunjang yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan tempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman. 

"Jadi untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan PSU, pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah, serta Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kota Tasikmalaya," papar Ivan.

Ia menyebut, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tasikmalaya dalam membangun kesadaran para pengembang perumahan tentang pentingnya penyerahan PSU ke pemerintah.

"Jadi kalau PSU nya belum diserahkan ke pemerintah, kita tidak bisa melakukan pemeliharaan dan perbaikan. Untuk itu kita minta bagaimana para pengembang ini bisa segera menyerahkan PSU perumahan ke pemerintah," ujar Ivan.

Ia menambahkan, berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dari 255 perumahan yang ada di Kota Tasikmalaya, baru sebanyak 50 perumahan yang telah diserahkan PSU nya oleh pengembang dan 15 perumahan yang  diserahkan oleh warga melalui mekanisme pernyataan aset atas PSU, karena diterlantarkan atau tidak dipelihara oleh pengembang.

Ivan menegaskan, upaya ini perlu ditingkatkan lagi, sebab hal ini merupakan bentuk ketaatan terhadap regulasi. Perlu diketahui juga bahwa manajemen aset pemerintah daerah termasuk penertiban PSU perumahan merupakan salah satu dari delapan fokus intervensi pencegahan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan oleh KPK.

Pihaknya beraharap, dengan adanya bimbingan teknis ini akan semakin mempermudah para pengembang dalam mengakses stimulus yang telah disediakan pemerintah dalam penyediaan PSU, sehingga dapat menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara itu, Ketua REI Priangan Timur H Ujang Cukanda menuturkan, salah satu kendala dalam penyerahan PSU ini yakni Perda nya. Sebab Perda ini belum sesuai dengan keinginan para pengembang. 

Terlepas dari itu, ia mengaku sudah bersinergi dengan pemerintah. Bagi kami jadi sebuah bangga ketika bisa menyerahkan PSU ke pemerintah dengan segera. 

"Dari awal kami menyambut baik soal PSU ini, jangan sampai salah persepsi. Dulu kesannya developer yang tidak mau menyerahkan. Itu salah. Bukan tidak mau menyerahkan, tapi aturannya yang belum pas," kata Ujang. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow